Apple harus menghadapi gugatan terkait penggunaan receiver Wi-Fiyang disematkan di semua produk Apple.
Mengutip dari appleinsider.com pada Kamis, (11/4/2019) pihak penggugat adalah perusahaan teknologi bernama Red Rock Analytics.
Red Rock menggugat Apple karena dianggap telah menggunakan hak paten mereka di AS, no 7.346.313 tentang “Callibrations of IQ Balance in Transceivers.”
Baca Juga : Supplier Apple Sepakat Gunakan Energi Terbarukan Dalam Produksinya
Red Rock mengajukan gugatan ini melalui Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Texas Timur.
Red Rock meminta pada pengadilan agar Apple memberikan ganti rugi yang pas, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk gugatan, hingga biaya sebelum dan sesudah penyidikan.
Tidak banyak yang dapat diketahui dari Red Rock.Perusahaan tersebut bahkan pernah menggugat Samsung, namun Samsung memberikan gugatan balik dan belum ada hasil yang jelas.