Keputusan Prancis Tetapkan Pajak Untuk Layanan Digital Ancam Apple

Minggu, 14 Juli 2019 | 14:10
appleinsider.com

Apple akan terkena imbas aturan pajak Prancis yang akan segera diresmikan

Meski mendapat perlawanan, Pemerintah Prancis akhirnya menyetujui rencana penarikan pajak pada layanan digital.

Pajak ini menargetkan perusahaan teknologi yang menyediakan layanan digital pada para penggunanya.

Imbasnya, beberapa perusahaan teknologi harus bersiap untuk melakukan penyesuaian harga pada layanan digitalnya.

Baca Juga: Curi Data Rahasia, Tesla Minta Data iCloud Mantan Karyawannya ke Apple

Google, Apple, Facebook, dan Amazon atau biasa disebut GAFA adalah kumpulan perusahaan yang melayangkan protes terkait rencana tersebut.

Keempat perusahaan teknologi tersebut bahkan telah melayangkan protes semenjak rencana aturan tersebut muncul pada Desember 2018 kemarin.

Dengan aturan ini, setiap layanan digital dari perusahaan multi-nasional akan dikenakan pajak 3%.

Namun, aturan tersebut tidak diberlakukan kepada semua perusahaan yang memiliki layanan digital.

Terdapat syarat khusus untuk memberlakukan aturan ini, di antaranya perusahaan harus memiliki pendapatan minimal $846 juta, dengan setidaknya $28 juta berasal dari Prancis.

Dengan pajak ini, diharapkan Prancis akan memiliki tambahan pemasukan sebesar $451 juta.

Baca Juga: Apple Kembali Izinkan Aplikasi OurPact Menggunakan Parental Control

Perusahaan teknologi yang tergabung dalam GAFA merasa keberatan dengan aturan tersebut.

Pertama, terdapat standar ganda antara pajak setiap negara Eropa dengan rencana The European Union untuk membentuk pajak tunggal di Eropa.

Kedua, perusahaan teknologi merasa bahwa aturan tersebut hanya berdampak pada perusahaan asal Amerika Serikat.

GAFA merasa aturan tersebut masuk dalam kategori diskriminasi

Menanggapi pajak tersebut, perwakilan kantor dagang Amerika Serikat sedang melakukan investigasi atas keputusan tersebut.

Tag

Editor : Bagus Hernawan