Apple tak berhenti mendapat tekanan bisnis dan berbagai dugaan penyelidikan.
Setelah Korea Selatan, kini Apple kembali harus menghadapi penyelidikan dari Otoritas Perdagangan dan Persaingan Usaha (FTC) Jepang.
Kali ini, FTC Jepang akan lakukan penyelidikan terhadap kesepakatan antara Apple dengan pemasok komponen lokal di Jepang.
Baca Juga: Apple Ajukan Perjanjian Damai dengan Lembaga FTC Korea Selatan
FTC Jepang melakukan penyelidikan sebab mencium bahwa Apple melanggar aturan anti monopoli Jepang.
Dugaan pertama, mengutip Mainichi Shimbun dalam perjanjian kontrak antara Apple dan pemasok, muncul syarat bahwa setiap komponen harus bebas dari hak paten dan menjadi milik Apple.
Dugaan kedua, mengutip Reuters, sebuah perusahaan pemasok diancam putus kontrak usai meminta apple mengakui hak paten yang diajukan oleh perusahaan tersebut.
Karena kedua dugaan ini, FTC Jepang tengah melakukan penyelidikan apakah Apple sengaja menggunakan pengaruhnya sebagai perusahaan raksasa dalam menjalin kontrak.
Bila terbukti bahwa Apple menggunakan status superiornya, maka Apple melanggar Antimonopoly Act yang sudah diterapkan oleh FTC Jepang.
Apple memang menjalin kontrak dengan beberapa pabrik Jepang untuk menjadi pemasok komponen bagi Apple Watch dan iPhone.
Baca Juga: Dua Apple Store Baru Akan Dibuka di Jepang Tahun Ini
Sebelumnya, Apple juga pernah menghadapi penyelidikan oleh FTC pada Juli 2019 kemarin, beredekatan dengan penyelidikan FTC Korea Selatan.
Saat itu, Apple diselidiki terkait kerja sama dengan NTT Docomo, KDDI, dan SoftBank terkait kontrak operator seluler.