Apple dilaporkan telah melanggar hak paten 4G LTE dan wajib membayar denda sebesar $506 juta.
Denda tersebut diperuntukan pada sebuah perusahaan bernama PanOptics.
Mengutip MacRumors, dalam putusan pengadilan Texas, Amerika Serikat, Hakim menyatakan bahwa Apple gagal membuktikan klaim hak paten PanOptics adalah tidak valid.
Juri pun akhirnya memutuskan Apple harus membayar biaya royalti seperti yang sudah disebutkan tadi.
Baca Juga: Pemblokiran WeChat Dipredikasi akan Berpengaruh Pada Penjualan iPhone
Permasalahan ini dimulai sejak Februari 2019 ketika PanOptis menggugat Apple atas pelangaran 7 paten terkait standar 4G LTE.
Berdasarkan penurturan mereka, semua produk Apple yang dilengkapi dengan teknologi 4G LTE telah melanggar hak patennya.
Produk-produk yang dimaksud adalah iPhone, iPad, dan Apple Watch.
PanOptis meminta ganti rugi kepada Apple dalam bentuk royalti atas perbuatan tersebut.
Baca Juga: Dianggap Plagiat Logo, Apple Tuntut Perusahaan Bernama Prepear
Setelah lebih dari satu tahun berlangsung, permintaan mereka dikabulkan oleh hakim.
Sebagai informasi, PanOptis merupakan entitas non-praktek yang memegang hak paten.
PanOptis juga menghasilkan pendapatan melalui litigasi paten atau yang lebih dikenal dengan sebutan patent trolls.
Baca Juga: Tim Cook: Apple Kirim Bantuan ke Libanon Terkait Ledakan di Beirut
Meski hakim sudah mengetok palu mengenai hukuman terhadap Apple, perusahaan tersebut masih bisa melakukan banding.
Hal itu merupakan satu-satunya cara untuk bisa membalikan keadaan atau setidaknya mengurangi biaya royalti.
Sejumlah pihak pun memprediksi bahwa Apple akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. (*)
Baca Juga: Terbentur Kebijakan App Store, Layanan Game xCloud Tidak Rilis di iOS