Apple Berhasil Batalkan Putusan Pelanggaran Hak Paten Senilai Rp 4,3 T

Senin, 09 Agustus 2021 | 09:00
Gizmochina

Ilustrasi Kantor Apple

Apple kembali lolos dari jeratan hukum terkait pelanggaran hak paten pada produknya.

Kali ini, Apple berhasil memenangkan banding terhadap putusan Juri federal Texas yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi sebesar 300 juta US Dollar atau sekitar Rp 4,3 triliun.

Apple memenangkan banding terkait tuduhan pelanggaran hak paten melawan Personalised Media Communications (PMC).

Baca Juga: Supplier Alami Kesulitan Rekrut Pekerja, Produksi iPhone 13 Terganggu?

Pada awal bulan Maret 2021, Appleterseretkasus pelanggaran Hak Paten di Amerika Serikat.

Juri federal di Texas memutuskan Apple bersalah atas dugaan pelanggaran hak paten teknologi terhadap Personalised Media Communications (PMC).

Pada saat itu,Juri Texas mewajibkan Apple untuk membayar Rp 4,3 Triliun kepada PMC.

Melansir dariBloomberg.com, Apple telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak paten teknologi manajemen hak digital bernama FairPlay yang digunakanuntuk melakukan distribusi konten dari aplikasi iTunes, App Store, dan Apple Music.

Lalu, apa yang membuat Juri federal Texas membatalkan keputusannya?

Laporan terbaru dari Bloomberg menyebutkan bahwa putusan yang mewajibkan Apple membayar ganti rugi senilai Rp 4,3 T kepada PMC tak lagi berlaku karena Apple memenangkan banding.

Paten PMC untuk manajemen hak digital tidak dapat diterapkan karena perusahaan tersebut sengaja menunda penerapan manajemen hak digital di Kantor Paten dan Merk Dagang AS.

Strategi seperti itu biasanya diterapkan oleh perusahaan agar mereka mendapat uang lebih banyak.

Pengadilan menganggap strategi semacam ini sebagai penundaan yang tidak masuk akal dan penyalahgunaan sistem Paten menurut Undang-Undang.

Pihak Pengadilan juga melihat dokumen internal milik PMC yang menyebut Apple sebagai salah satu 'kandidat alami' yang mereka targetkan sejak tahun 1991.

Hal tersebut berarti bahwa rencana PMC untuk menggugat Apple memang telah terencana secara terstruktur sejak lama.

Baca Juga: Resmi Dipatenkan, Beginilah Konsep Ide Kontroler Game Besutan Apple

Sebagai informasi, PMC merupakan perusahaan yang memegang portofolio paten dan menghasilkan pendapatan melaluiklaim hakpaten di pengadilan.

Perusahaan ini bisa dibilang cukup 'ruwet' dalam menjaga eksistensinya di dunia bisnis teknologi.

Bahkan, PMC hingga kini terlibat sengketa hak paten dengan Netflix, Google, dan Amazon.

​Bagaimana tanggapan kalian tentangperubahan putusan oleh Juri Texas ini?

Tulis pendapat kalian di kolom komentar ya! (*)

Editor : Bagus Hernawan

Baca Lainnya