Dominasi Apple dan Google di Korea Selatan nampaknya bakal banyak berkurang.
Melansir dari Wall Street Journal,Majelis Nasional Korea Selatan baru saja meresmikan RUU Anti Monopoli yang membatasi kebijakan App Store dan Play Store terkait pembayaran pihak ketiga dalam aplikasi.
Setelah RUU Anti Monopoli ini berlaku, Apple dan Google harus mengijinkan pengembang untuk menerapkansistem pembayaran independen di luar aplikasi.
RUU Anti Monopoli ini bakal berlaku kepada seluruh toko aplikasi yang beroperasi di Korea Selatan namun jelas berfokus untuk membatasi kebijakan monopolistik dari App Store dan Play Store.
Baca Juga: Korea Selatan Akan Wajibkan App Store Ijinkan Pembayaran Pihak Ketiga
Pekan lalu, Reutersmengabarkan bahwapemerintah Korea Selatan akan mengesahkan undang-undang bisnis telekomunikasi (UU Anti Monopoli) yang mewajibkan App Store dan Play Store untukmengizinkanmetode pembayaran pihak ketiga.
Kabar dari Reuters tersebut terealisasi pada awal pekan ini berdasarkan laporan dari Wall Street Journal.
WSJ melaporkan bahwa pemungutan suara untuk mengesahkan RUU Anti Monopoli telah berakhir.
RUU telah disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan dan akan menjadi Undang-Undang setelah ditandatangani oleh Presiden Moon Jae In.
Proses penandatanganan RUU Anti Monopoli oleh Presiden Moon Jae In diprediksi bakal terjadi dalam waktu dekat.
Melansir dari Wall Street Journal, hal tersebut dikarenakan Presiden Korea Selatan beserta partainya sangat mendukung pemberlakuan RUU Anti Monopoli tersebut.
Sebagai infromasi, RUU Anti Monopoli yang disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan merupakan RUU pertama di dunia yang melemahkan dominasi raksasa teknologi terkait jual-beli digital dalam toko aplikasi.
Baca Juga: Elon Musk Lebih Memihak Epic Games daripada Apple, Ini Alasannya
Pemberlakuan RUU Anti Monopoli juga didukung oleh beberapa pihak di Korea Selatan seperti pejabat dan organisasi bernama Koalisi untuk Keadilan Aplikasi.
Koalisi untuk Keadilan Aplikasi merupakan salah satu organisasi yang vokal dalam mengkritik kebijakan Apple.
Mereka tak setuju dengan sistem komisi dan kewajiban pengembang untuk menggunakan pembayaran dalam aplikasi.
Pada perkembangannya, mereka bekerja sama dengan pejabat dan politikus untuk melawan peraturan tersebut dan mewujudkan RUU Anti Monopoli di Korea Selatan.
Lalu, bagaimana tanggapan Apple terkait rencana pemberlakuan RUU Anti Monopoli di Korea Selatan ini?
Dalam sebuah pernyataan kepadaReuters, Apple mengungkapkan bahwa Undang-Undang tersebut akan memberikan resiko yang tinggiterhadap pengguna.
Apple menyebut pengguna yang ingin membeli barang digital rawan terhadap penipuan serta merusak privasi pengguna.
Apple juga menyebutkan bahwa hal tersebut akan mempersulit pengelolaan pembelian pengguna.
Bagaimana tanggapan kalian terkait rencana pemberlakuan RUU Anti Monopoli di Korea Selatan? Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya! (*)