Apple harus membayar sebuah perusahaan atas hak paten sebesar $85 juta atau sebesar Rp 1,1 triliun.
Keharusan ini diputuskan oleh pengadilan San Diego, Amerika Serikat.
Keputusan tersebut diambil usai Apple kalah dalam kasus hak paten sejak 2018 silam.
Baca Juga: Apple Patenkan Teknologi Augmented Reality (AR) Speaker MacBook Pro
Apple harus membayar pada sebuah perusahaan wireless bernama WiLAN terhadap dua teknologi paten, seperti dikutip dari Bloomberg.
Teknologi paten pertamamemungkinkan pengguna untuk melakukan panggilan telepon sembari mengunduh data.
Sementara paten kedua membuat sistem secara adaptif mengontrol sistem wireless agar berjalan stabil.
Sebenarnya kasus ini telah usai pada Agustus 2018 silam, kala itu WiLAN berhak atas bayaran dari Apple sebesar $145 juta.
Namun, Apple melakukan banding dan disetujui pada Januari 2019 silam.
Apple mengajukan banding karena merasa perhitungan yang dilakukan WiLAN terlalu serampangan.
Baca Juga: Apple Patenkan Teknologi Apple Watch Band Kencangkan Secara Otomatis
Denda yang diberikan pada Apple dikurangi sebesar $10 juta, namun WiLAN menyatakan tidak setuju.
Akhirnya, di peradilan terakhir pada 2020, Apple sepakat untuk menerima denda sebesar $85 juta.
WiLAN menuntut Apple sejak 2014 silam melalui teknologi yang disematkan pada iPhone 6 hingga iPhone 7 plus.
Kala itu, WiLAN menggugat Apple terkait teknologi yang jaringan LTE pada iPhone.
Namun, Apple menolak gugatan karena merasa WiLAN tidak membawa bukti yang cukup jelas.
WiLAN Termasuk perusahaan yang cukup tua, berdiri sejak 1992 dan fokus pada pengembangan teknologi wireless.
Namun, akhirnya pada 2006 silam WiLAN fokus pada pengembangan hak paten untuk teknologi wireless.