Follow Us

Aplikasi Edit Foto Darkroom Hadirkan Fitur Baru untuk Pengguna iOS

Randy Fauzi F - Kamis, 13 Februari 2020 | 17:44
Tampilan aplikasi  Darkroom dalam Iphone
medium.com

Tampilan aplikasi Darkroom dalam Iphone

Update terbaru dari aplikasi edit foto Darkroom kini sudah bisa diunggah melalui layanan App Store.

Darkroom versi 4.4 menawarkan beberapa fitur baru yang bisa digunakan oleh pengguna.

Salah satunya, dalam versi 4.4 pengguna dapat menyematkan tanda dalam foto sebagai bentuk hak cipta atau biasa disebut watermark.

Fitur tersebut sangat berguna untuk menghindari pencurian dan penggunaan karya tanpa adanya izin dari pemilik.

Baca Juga: Aplikasi BlueMail Kembali Lagi ke Mac App Store Setelah Delapan Bulan

Kemudian, dalam Darkroom 4.4 akan ada fitur berlangganan untuk bisa mengakses semua fitur secara premium.

Biaya yang diperlukan untuk berlangganan adalah $3.99 per bulan atau $19.99 per tahun.

Namun, bagi kalian yang sebelumnya sudah menggunakan Darkroom, tak usah khawatir.

Melalui versi terbarunya ini Darkroom akan memberi keistimewaan bagi para pengguna lamanya.

Fitur berlangganan tersebut hanya diperuntukan untuk pengguna baru.

Selain itu, melalui versi terbarunya ini Darkroom akan memberi keistimewaan bagi para pengguna lamanya.

Pengguna lama yang sudah pernah membeli beberapa filter dalam aplikasi tersebut dapat mengakses semua fitur baru secara gratis mulai hari ini.

Melalui blog resminya, pihak Darkroom mengungkapkan bahwa dengan fitur barunya ini mereka berharap bahwa akan memberikan dampak yang positif bagi aplikasinya.

Baca Juga: Notifikasi Perpanjang Langganan di App Store Akhirnya Bisa Dimatikan

Subscriptions will hopefully increase our revenues and with that, we can hire more people, invest more heavily in our infrastructure, and expand the scope of our ambition.

Dengan begitu, pihak Darkroom mengungkapkan akan bisa mengembangkan fitur-fitur lainnya.

Tentu hal itu dapat menjadi timbal balik yang positif bagi pengguna Darkroom terutama mereka yang berlangganan. (*)

Editor : Bagus Hernawan

Baca Lainnya

Latest