Dengan sikap perusahaan yang tak kooperatif, Antoinette Smith menyatakan Apple telah melanggar Undang-Undang perlindungan konsumen.
Antoinette Smith kemudian menuntun Apple untuk memperbaiki sistem promosinya, memberi ganti rugi terhadap konsumen, dan menanggung biaya pengeluaran untuk proses persidangan.
Baca Juga: Dianggap Plagiat Logo, Apple Tuntut Perusahaan Bernama Prepear
Apakah sobat Make Mac pernah mengalami peristiwa semacam ini? Bagikan pengalaman kalian di kolom komentar ya! (*)