Follow Us

Apple Memenangkan Kasus Gugatan Class Action Terhadap iPod

Andri Alfansyah - Rabu, 17 Desember 2014 | 08:57
Apple Memenangkan Kasus Gugatan Class Action Terhadap iPod

9to5Mac melaporkan bahwa Apple telah memenangkan kasus gugatan class action terhadap iPod, toko musik iTunes, dan software DRM miliknya. Hasil keputusan Juri persidangan menyebutkan Apple tidak terbukti bersalah telah melanggar undang-undang persaingan usaha dalam gugatan berumur satu dekade tersebut.

A jury has decided that Apple is not guilty of violating antitrust laws in the decade-old lawsuit involving the iPod, iTunes Music Store, and digital rights management usage. The jury had to determine if the iTunes updates affecting customers’ iPods were “genuine product improvements” with Apple citing security concerns for implementing the usage of DRM.


Baca juga:


Selama persidangan, Apple telah mengeluarkan bukti-bukti kuat yang menunjukan bahwa mereka tidak melanggar undang-undang persaingan usaha soal iPod. Bukti-bukti tersebut adalah video testimoni dari almarhum Steve Jobs dan hasil temuan membuktikan para penggugat tidak memenuhi persyaratan.

Apple sebelumnya berpotensi terkena denda hingga $1 milyar atas usahanya menjegal musik dari toko musik pesaingnya untuk diputar di pemutar musik iPod. Namun Apple berhasil membuktikan bahwa software DRM besutannya yang dapat menghapus musik dari toko musik lain adalah untuk melindungi bisnis musiknya dari pembajakan. Upaya Apple ini sendiri sejalan dengan komitmennya dalam mendistribusikan musik digitalnya secara aman.

[source site_name = “9to5Mac” site_url = “http://9to5mac.com/2014/12/16/apple-wins-ipod-itunes-drm-antitrust-case-jury-decides/”][/source]


Akses juga MakeMac melalui MM Reader untuk iPhone

Editor : Andri Alfansyah

Latest