Follow Us

Cegah Pegawai Dapat Pekerjaan di Tempat Lain, Apple Didenda $380 Juta

Andri Alfansyah - Rabu, 14 Januari 2015 | 15:43
Cegah Pegawai Dapat Pekerjaan di Tempat Lain, Apple Didenda $380 Juta

9to5Mac mengabarkan bahwa Apple kabarnya telah menemui kesepakatan dengan pegawainya yang menuntut kebijakan kerjanya yang mencegah mereka mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain dengan bayaran dan tawaran lebih baik. Kesepakatan itu berakhir dengan hukuman denda hingga $380 juta yang dibebankan kepada Apple atas prakteknya itu.

Apple has reached a deal with its employees over do-not-hire policies that workers claim prevented them from getting higher-paying jobs at competing companies.

Today’s settlement is presumably for much more money than the original, since the plaintiff has accepted it, but the details of the deal have not yet been disclosed. Judge Koh said that the prior offer should have been closer to $380 million.

Baca juga:

Apple sebelumnya dituntut denda sebanyak $324 juta karena diketahui melakukan persengkongkolan dengan beberapa perusahaan besar lain untuk tidak memperkerjakan pegawainya yang hengkang. Namun dendanya tersebut dianggap terlalu kecil sampai putusan baru pengadilan keluar dengan denda lebih tinggi itu.

Kebijakan kerja Apple soal karyawannya ini muncul menyusul kekhawatiran kehilangan pekerjanya yang menginginkan bayaran dan tawaran lebih baik di tempat lain. Dimaksudkan supaya pegawainya tidak lari ke tempat lain, kebijakannya ini menuai tuntutan dari pegawainya.

[source site_name = “9to5Mac” site_url = “http://9to5mac.com/2015/01/13/anti-poaching-deal/”][/source]


Akses juga MakeMac melalui MM Reader untuk iPhone

Editor : Andri Alfansyah

Latest