Follow Us

Pengadilan Tolak PK Samsung Dalam Kasus Hak Paten Apple

Andri Alfansyah - Jumat, 14 Agustus 2015 | 15:09
Pengadilan Tolak PK Samsung Dalam Kasus Hak Paten Apple

Persidangan kasus pelanggaran hak paten Apple oleh Samsung yang berlarut-larut mulai terdengar lagi. Kali ini menurut kabar yang dilansir dari Apple Insider menyebutkan bahwa pengadilan tinggi AS sudah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samsung soal kasus pelanggaran paten milik Apple.

The U.S. Federal Circuit Court of Appeals on Thursday denied Samsung’s request for an en banc review of a previous decision that kept Apple’s patent infringement trial win largely intact, leaving the Supreme Court as the Korean company’s last recourse.

Pengadilan tinggi AS sendiri sejatinya sudah menurunkan jumlah denda sebesar $399 juta yang dibebankan kepada Samsung untuk dibayarkan kepada Apple. Namun pada Juni lalu mereka tidak puas atas putusan pengadilan dan meminta pengurangan denda menjadi $149 juta karena paten Apple hanya mencakup sebagian kecilnya.

Dalam argumentasinya, Samsung meminta pengadilan untuk mendengarkan semua 12 juri karena 3 di antaranya dituduh telah melakukan kekeliruan dalam memutuskan mereka bersalah telah melanggar hak paten iPhone dan iPad yang dimiliki Apple.


Baca juga:


Total denda yang harus dibayarkan Samsung kepada Apple awalnya mencapai hampir $1 milyar. Namun proses banding yang dilakukannya berhasil menurunkan denda menjadi $548 juta.

Penolakan PK oleh pengadilan hadir menyusul sejumlah perusahaan teknologi besar, termasuk Google, Facebook, Dell, dan lainnya membela Samsung dengan membuat petisi yang meminta pengadilan mempertimbangkan kembali keputusannya. Mereka khawatir bahwa keputusan tersebut bisa mengancam inovasi.

[source site_name = “Apple Insider” site_url = “http://appleinsider.com/articles/15/08/13/samsung-denied-rehearing-of-appeal-over-400m-patent-infringement-ruling”][/source]


Akses juga MakeMac melalui MM Reader untuk iPhone

Editor : Andri Alfansyah

Latest