Follow Us

Apple Siap Ajukan Banding Soal Paten Microchip University of Wisconsin

Andri Alfansyah - Senin, 19 Oktober 2015 | 10:51
Apple Siap Ajukan Banding Soal Paten Microchip University of Wisconsin

Apple dinyatakan telah melanggar paten teknologi mikrochip yang dimiliki University of Wisconsin dalam perangkat iOS. Oleh karena itu, mereka diperintakan pengadilan harus membayar denda hingga ratusan juta dolar.

Seperti dilaporkan Reuters, juri pengadilan Madison, AS, pada Jumat lalu menjatuhkan denda kepada Apple sebesar 234 juta dolar atau sekitar 3,159 triliun rupiah karena menggunakan teknologi mikrochip Wisconsin University di iPhone dan iPad tanpa izin.

Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple awalnya berjumlah sebesar 826 juta dolar. Namun Hakim pengadilan U.S. District William Conley menyatakan bahwa Apple tidak sengaja melanggar paten Wisconsin University, maka dendanya kemudian dipangkas.

Kasus paten teknologi mikrochip ini sebenarnya diajukan sejak 2014 lalu oleh Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF). Mereka menuding Apple telah melanggar paten temuannya pada 1998.

Paten yang mampu meningkatkan efisiensi chip itu disebutkan digunakan Apple dalam prosesor A7, A8 , dan A8X, yang ada di iPhone 5s, iPhone 6, iPhone 6 Plus, dan berbagai model iPad. Bukan hanya itu, WARF juga melaporkan bahwa chip prosesor A9 dan A9X di iPhone 6s, iPhone 6s Plus, dan iPad Pro telah melanggar paten teknologinya.


Baca juga:


Apple pun dilaporkan bersiap untuk mengajukan banding terhadap putusan Juri tersebut. Namun mereka menolak memberikan komentar resminya terkait paten dan proses bandingnya tersebut.

Tidak hanya Apple, WARF juga pernah juga menuntut Intel ke pengadilan karena telah melanggar paten yang sama pada 2008 silam. Kala itu, Intel diharuskan membayar kerugian hingga 110 juta dolar.

[source site_name = “Reuters” site_url = “http://www.reuters.com/article/2015/10/16/us-apple-patent-defense-idUSKCN0SA20E20151016”][/source]


Akses juga MakeMac melalui MM Reader untuk iPhone

Editor : MakeMac

Latest