Follow Us

Apple Didenda $532 Juta Karena Langgar Paten Milik VirnetX

Andri Alfansyah - Kamis, 04 Februari 2016 | 10:29
Apple Didenda $532 Juta Karena Langgar Paten Milik VirnetX

Apple harus membayar kerugian lebih dari setengah milyar dolar AS karena dinyatakan bersalah telah melanggar sejumlah paten yang memiliki kaitan dengan teknologi Virtual Private Network (VPN) milik VirnetX.

Seperti dilaporkan Apple Insider, East Texas Federal District Court memerintahkan kepada Apple untuk membayar denda sebesar $532 juta kepada VirnetX. Perusahaan itu menuntut Apple dengan tuduhan telah menggunakan paten teknologi VPN miliknya tanpa izin dalam layanan iMessage dan FaceTime.

After a week of testimony and deliberation, a jury in the patent owner-friendly East Texas Federal District Court handed down a unanimous decision against Apple’s FaceTime, iMessage and VPN services, as well as the devices running them, finding each in infringement of VirnetX intellectual property covering secure communications protocols.

VirnetX sebenarnya telah memenangkan tuntutan dengan kerugian mencapai $368,2 juta dalam kasus pelanggaran paten ini pada 2012 lalu. Tapi kemudian pengadilan menolaknya dan meminta diadakan sidang ulang pada September lalu hingga keputusan baru ditetapkan.


Baca juga:


Mengenai kemenangan VirnetX, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Apple. Mungkin saja, mereka bakal melawan dengan melakukan banding atas kasus yang menjeratnya itu.

[source site_name = “Apple Insider” site_url = “http://appleinsider.com/articles/16/02/03/apple-ordered-to-pay-625m-in-revived-virnetx-patent-trial?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter”][/source]


Akses juga MakeMac melalui MM Reader untuk iPhone

Editor : Andri Alfansyah

Latest