Follow Us

Samsung Batal Didenda $120 Juta Karena Tidak Langgar Tiga Paten Apple

Andri Alfansyah - Senin, 29 Februari 2016 | 12:51
Samsung Batal Didenda $120 Juta Karena Tidak Langgar Tiga Paten Apple

U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit in Washington D.C, dikabarkan telah menerima upaya banding yang dilakukan Samsung terkait pelanggaran sejumah paten milik Apple.

Dalam putusan terakhirnya, seperti dilaporkan Reuters, U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit telah menyatakan bahwa Samsung tidak bersalah telah melanggar sejumlah paten miliknya Apple, yaitu Quick Link, Slide to Unlock, dan Auto Correct.

Oleh karena itu, pengadilan AS tersebut otomatis membatalkan denda yang sedianya harus dibayarkan Samsung kepada Apple sebesar $120 juta atau sekira Rp 1,6 triliun.

The U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit in Washington, D.C., said Samsung Electronics Co Ltd did not infringe Apple’s “quick links” patent, and that two other patents covering the iPhone’s slide-to-unlock and auto-correct features were invalid. The court also said Apple was liable for infringing one of Samsung’s patents.

Malah sebaliknya, Apple diduga telah melanggar salah satu paten teknologi milik perusahaan elektronik raksasa asal Korea Selatan tersebut. Namun tidak jelas paten teknologi apa yang dimaksud dilanggar oleh Apple.


Baca juga:


Kasus pelanggaran paten milik Apple ini sendiri diputuskan Pengadilan Federal San Jose, California, pada Mei 2014 lalu. Kala itu mereka menjatuhkan denda sebesar $119,6 juta kepada Samsung karena diduga telah melanggar ketiga paten milik Apple.

Dalam kasus pelanggarann paten terpisah, Samsung pada Desember lalu sepakat untuk membayar denda sebesar $548 milyar. Walau setuju membayar denda, mereka tetap melakukan upaya banding ke pengadilan U.S. Supreme Court.

[source site_name = “Reuters” site_url = “http://www.reuters.com/article/apple-samsung-elec-appeal-idUSKCN0VZ27R”][/source]


Akses juga MakeMac melalui MM Reader untuk iPhone

Editor : Andri Alfansyah

Latest