Apple kembali tersandung kasus tuntutan hukum baru. Kali ini mereka dituding telah melanggar paten teknologi streaming video milik perusahaan televisi digital OpenTV yang berbasis di San Francisco.
Seperti dilaporkan Reuters, pengadilan wilayah Dusseldorf, Jerman, telah mengeluarkan putusan untuk melarang Apple menjual produk-produknya di Jerman yang di dalamnya terdapat software milik OpenTV.
A German court has ruled against Apple Inc in a case over video streaming patents, handing Kudelski’s OpenTV unit a victory in its ongoing intellectual property licensing campaign against major technology companies.Kasus tuntutan OpenTV kali pertama diajukan ke pengadilan pada 2014 lalu. Mereka menuduh Apple telah menggunakan sejumlah paten teknologinya dalam produk dan layanannya, seperti iOS, OS X, Apple TV, App Store, iAd, dan iTunes.
Baca juga:
- Firma Hukum Ini Resmi Tuntut Apple ke Pengadilan Terkait Error 53
- Apple Menangkan Kasus Tuntutan Pegawai Soal Pemeriksaan Tas
- Apple dan Ericsson Saling Tuntut Soal Paten Teknologi LTE
Selain di Jerman, OpenTV yang diakuisisi Kudelski pada 2010 silam itu juga menuntut Apple di AS dengan kasus yang sama. Namun mereka dilaporkan saat ini tengah menunggu keluarnya keputusan dari pengadilan.
Hingga berita bisa kamu baca, belum ada tanggapan resmi dari Apple mengenai langkah apa yang bakal mereka ambil dalam menghadapai tuntutan OpenTV. Tapi diharapkan mereka bakal melakukan upaya banding.
[source site_name = “Reuters” site_url = “http://www.reuters.com/article/us-apple-germany-ruling-idUSKCN0WI32U”][/source]
Akses juga MakeMac melalui MM Reader untuk iPhone