Perlawanan Apple selama dua tahun di pengadilan banding Amerika Serikat terhadap pengembang game Smartflash LLC yang menuduh mereka sudah melanggar paten teknologinya akhirnya membuahkan hasil.
U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit sebagaimana dilaporkan Reuters sudah membatalkan putusan juri Texas yang pada bulan Februari tahun lalu menjatuhkan denda kepada Apple sebesar $533 juta (Rp 7 triliun).
Dalam putusannya, tiga hakim pengadilan menyatakan, paten milik Smartflash LLC bukan hanya terlalu abstrak, tapi juga tidak cukup menjelaskan penemuan yang harus mendapatkan perlindungan.
Baca juga:
- Paten Smartflash LLC Tidak Sah, Apple Tetap Didenda $533 Juta
- Kata Qualcomm Soal Gugatan $1 Miliar dari Apple
- Apple Memenangkan Kasus Gugatan Class Action Terhadap iPod
Namun tuduhan pelanggaran paten Smartflash LLC yang ditujukan kepada Apple tidak terbukti. Bagi Apple ini merupakan kemenangan telak. Sampai berita dihadirkan, belum ada pernyataan resmi dari Apple mengenai pembatalan denda tersebut.
Akses juga MakeMac melalui MM Reader untuk iPhone