Follow Us

Kominfo Rilis Catatan Terbaru Seputar Akses Aplikasi Telegram di Indonesia

Bagus Hernawan - Senin, 17 Juli 2017 | 19:45
Kominfo Rilis Catatan Terbaru Seputar Akses Aplikasi Telegram di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kementrian Kominfo) malam ini (17 Juli 2017) resmi merilis catatan baru mengenai akses aplikasi Telegram di Indonesia. Dalam penjelasan awalnya, catatan press yang dapat kamu akses di halaman ini memberikan awalan bahwa pihak Kominfo sudah mengirim 6 email kepada Telegram seputar pelaporan konten yang tidak sesuai dengan perundang-undangan terutama konten yang menyangkut penyebaran radikalisme dan terorisme. Hal tersebut dilakukan sejak 29 Maret 2016 sampai 11 Juli 2017 kepada pihak Telegram dan tidak mendapatkan respon.

Setelah disepakati dengan beberapa pihak, Kominfo akhirnya memberikan perintah kepada seluruh Internet Service Provider (ISP) di Indonesia untuk memblokir 11 Domain Name System (DNS) mulai 14 Juli 2017. Beritanya bisa kamu baca di artikel sebelumnya.

Masih dari catatan yang sama, Kominfo juga menjelaskan bahwa CEO Telegram sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui telah menerima email tersebut meskipun sebelumnya memberikan pernyataan berbeda. Selanjutnya CEO Telegram berkomitmen untuk membuka jalur komunikasi dengan Kemkominfo.

Rudiantara, Menteri Kominfo memberikan apresiasi atas niat baik CEO Telegram dalam menjalin kerjasama tersebut dan akan segera mempersiapkan SOP dari pemerintah di Indonesia. Berikut ini kutipannya.

Saya mengapresiasi respon dari Pavel Durov tersebut dan Kementerian Kominfo akan menindakanjuti secepatnya dari sisi teknis detail agar SOP bisa segera diimplementasikan


Baca Juga:


Langkah Lebih Lanjut

Setelah menerima komunikasi dari CEO Telegram, maka akan segera dilakukan tindak lanjut dalam hal mempersiapkan SOP secara teknis (proses, SDM, organisasi dsb). Berikut ini kutipan langkah tidak lanjut yang diusulkan pemerintah Indonesia untuk Telegram:

  • Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien.
  • Kemkominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram.
  • Kemkominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.
  • Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM.
Sebagai catatan penutup, Kominfo menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mencegah konten radikalisme dan terorisme yang mengancam keamanan negara. Terutama karena terjadinya perubahan geopolitik dan geostrategis di Asia Tenggara, seperti pada peristiwa di kota Marawi, Filipina Selatan dan lainnya. Silakan akses catatan lengkapnya dari laman sumber berita.

Meskipun tidak ditulis secara jelas, namun menurut saya dengan catatan yang dibagikan ini, artinya Telegram tidak jadi diblokir. Ya, karena pemerintah Indonesia akan membuat kerjasama untuk menangkal konten radikal dan terorisme secara maksimal dengan pihak Telegram. Dengan begitu pemblokiran untuk Telegram mustinya dibatalkan alias kamu tetap dapat menikmati aplikasi chat ini dengan nyaman dan lancar.

Download Telegram Messenger ร‚ยท Harga: Gratis

[source site_name = “Kominfo” site_url = “https://www.kominfo.go.id/content/detail/10115/siaran-pers-no-86hmkominfo072017-tentang-perkembangan-terkini-mengenai-pemblokiran-akses-aplikasi-telegram/0/siaran_pers”][/source]


Akses juga MakeMac melalui MM Reader untuk iPhone

Editor : Bagus Hernawan

Latest