Follow Us

Kominfo Mendadak Blokir Tik Tok, Apa Alasannya?

Bagus Hernawan - Selasa, 03 Juli 2018 | 18:19
Kominfo Mendadak Blokir Tik Tok, Apa Alasannya?

Sore ini, Selasa 3 Juli 2018 kabarnya Kementrian Kominfo telah memblokir 8 DNS (Domain Name System) milik Tik Tok di Indonesia. Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Rudiantara) telah membenarkan informasi tersebut.

“Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi,”

Mungkin kamu penasaran, apa sebabnya Tik Tok diblokir oleh Kominfo? Masih dikutip dari laman sumber, usaha pemblokiran ini dilakukan setelah sebulan terakhir dilakukan pemantauan dan ada sekitar 2.853 laporan untuk Tik Tok dari pengguna di Indonesia.

Tik Tok adalah aplikasi dengan fitur utama membuat klip musik pendek sekaligus sosial media terintegrasi. Pengguna bisa merekam swavideo dengan kamera di perangkat iPhone, memilih lagu atau musik latar belakang favorit, menambahkan efek video atau unsur kreativitas lainnya. Setelah semuanya selesai, kamu bisa membagikan video tersebut kepada para pengguna Tik Tok lainnya di dunia.

Aplikasi ini memang booming di kalangan pengguna Indonesia, terutama anak muda dan kalangan pelajar. Sayangnya tidak ada rincian lebih detail mengenai jenis laporan mengenai Tik Tok yang diterima oleh Kominfo sehingga menyebabkan DNS mereka diblokir.

Hingga saat ini belum ada Press Release di laman Kominfo untuk berita Tik Tok diblokir. Tim MakeMac akan memberikan update infonya jika sudah memperoleh info lebih lengkap. Bagaimana pendapat kamu mengenai Tik Tok yang diblokir di tanah air? Bagikan di kolom komentar ya!


Akses juga MakeMac melalui MM Reader untuk iPhone

Editor : Bagus Hernawan

Latest