Apple Digugat Mahkamah Agung Amerika Atas Tuduhan Monopoli App Store

Rabu, 28 November 2018 | 11:00

Apple Bangkok Store Opening

Sebuah pernyataan hukum dilayangkan oleh seorang pemilik iPhone terhadap Apple. Kepada Mahkamah Agung Amerika, penggugat, sebagai salah satu pemilik iPhone merasa bahwa Apple telah melanggar undang-undang antimonopoli federal atas ketentuan yang telah dibuat Apple untuk App Store.

Seperti telah kita ketahui bersama, Apple lewat App Store akan mengambil potongan sebesar 30% untuk setiap aplikasi yang dijual oleh pengembang melalui toko digital mereka, yang tersedia lewat iPhone, iPad, dan Mac.

Menurut argumen penggugat sebagai konsumen, biaya ini dibebankan kepada konsumen secara langsung, yang menjadikan sebuah harga aplikasi menjadi lebih tinggi lagi.

Hal ini diperburuk dengan ketentuan Apple yang hanya memperbolehkan penjualan aplikasi dilakukan di dalam App Store, tidak dari tempat lain, kecuali konsumen melakukan “jailbreak” yang memang secara tidak langsung ditentang oleh Apple.

Sedangkan Apple sendiri berpendapat bahwa mereka hanyalah seorang middleman. Atau bisa diartikan bahwa Apple tidak menjual aplikasi secara langsung ke konsumen.

Mereka hanyalah sebagai penengah, yang menyerahkan aplikasi dari para pengembang kepada konsumen. Hal ini membuat mereka tidak bisa digugat atas tuduhan monopoli penjualan aplikasi.

Sayangnya, argumen dari Apple tersebut rasanya tidak memuaskan para hakim yang ikut di dalam sidang. Mereka merasa skeptis atas pernyataan Apple tersebut.

Menurut laporan Reuters, Hakim Neil Gorsuch, yang telah ditunjuk oleh Presiden Trump, masih merasa ragu apakah tepat untuk memutuskan kasus ini berdasarkan putusan kunci 1977.

Masalahnya, pada kasus-kasus lain, pengadilan tinggi membatasi bahwa kerusakan atau kerugian yang terjadi terkait monopoli hanya berlaku bagi mereka yang secara langsung dirugikan. Bukan kepada orang yang secara tidak langsung ditagih berlebih atas sebuah produk.

Keraguan hakim timbul atas pertimbangan seberapa tepat menyematkan putusan kunci tersebut pada sebuah toko digital di era modern ini.

Hakim Elena Kagan, yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Presiden Obama, memiliki perspektif sendiri soal hal ini. Hakim Elena nampaknya justru berpihak dengan anggapan yang menyatakan bahwa konsumen menjadi berhubungan langsung dengan Apple ketika mereka membeli suatu aplikasi melalui App Store.

Hakim Agung John Roberts, yang ditunjuk oleh George W. Bush dalam hal ini berpihak pada Apple. Walaupun begitu, beliau khawatir bahwa Apple tetap harus bertanggung-jawab atas kedua belah pihak, yaitu konsumen dan pengembang aplikasi.

Baca Juga:

Laporan dari Reuters tersebut juga menjelaskan beberapa konteks kunci mengapa kasus ini terlihat begitu penting.

Menurut Apple, yang telah didukung oleh kelompok bisnis Amerika, Chamber of Commerce. Pada dokumen hukumnya, Apple mengatakan bahwa berpihak pada mereka yang telah menggugat Apple, secara tidak langsung berarti pengadilan telah mengancam perkembangan e-commerce secara keseluruhan, yang pada saat ini telah menghasilkan ratusan miliar dolar setiap tahunnya dalam penjualan ritel di Amerika Serikat.

Sedangkan di satu sisi, penggugat bersama dengan kelompok pengawas antimonopoli berpendapat bahwa menutup pintu pengadilan berarti melemahkan penegakan hukum antitrust, sekaligus membiarkan perilaku monopoli untuk meluas, tidak terkendali.

Pernyataan ini didukung oleh 30 jaksa umum di beberapa negara bagian termasuk Texas, California, dan New York.

Pada sisi lain, sebuah grup perdagangan pengembang aplikasi yang disebut The App Association, justru berpihak kepada Apple.

Kelompok tersebut mengatakan bahwa konsumen “is unequivocally buying from the app developer, not the platform the developer sold their app through.

Kasus yang pelik ini diharapkan akan berakhir pada akhir musim semi depan. CNBC sendiri menggambarkan kasus ini sebagai sengketa bisnis paling penting, yang pernah ada pada masa jabatan Mahkamah Agung saat ini.

Tag

Editor : Alexius Aditya

Sumber BGR