Pemerintah Indonesia Resmi Sahkan Aturan Blokir IMEI untuk Ponsel BM

Jumat, 18 Oktober 2019 | 10:34

Pengesahan aturan blokir IMEI ponsel ilegal. Photo by Kompas Tekno

Pemerintah Indonesia akhirnya meresmikan aturan blokir ponsel ilegal lewat pengecekan IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Menggunakan Peraturan Menteri, kebijakan ini ditandantangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat pagi ini.

Dikutip dari Kompas Tekno, Rudiantara menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dengan kehadiran ponsel ilegal.

“Saya ucapkan terima kasih kepada tiga kementerian sehingga aturannya terintegrasi. Kami bertiga melihat untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel,” ujar Menkominfo Rudiantara saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan.

Baca Juga: Hari Terakhir Kerja, Aturan Blokir IMEI Akan Diresmikan 3 Kementerian

Proses Blokir IMEI Ponsel Ilegal

Kompas Tekno juga menjelaskan proses yang akan dilakukan pemerintah untuk memblokir akses jaringan seluler di ponsel ilegal, lewat pegecekan IMEI.

Prosesnya adalah operator seluler akan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.

iPhone 11 Pro

Jika nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat tersebut akan diblokir alias tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Peraturan ini akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Yaitu pada 18 April 2020 mendatang

Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa tidak ada larangan impor perangkat gadget apalagi ponsel, asalkan pihak tersebut memenuhi aturan yang berlaku.

“Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik,”

Bagaimana dengan Ponsel yang Sudah Dibeli?

Kamu bisa melakukan pengecekan apakah nomor IMEI dari ponsel yang kamu gunakan sudah terdaftar di database milik Kemenperin.

Caranya tinggal salin nomor IMEI dan cek di laman imei.kemenperin.go.id

Sebagai tambahan, semua ponsel yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan peraturan ini berlaku, tidak akan mendapatkan pemblokiran.

Itu artinya ponsel BM (Black Market) yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020 tidak akan diblokir.

Sebelumnya aturan blokir IMEI untuk ponsel ilegal akan disahkan pada 17 Agustus 2019.

Namum karena beberapa pihak terkait belum siap, akhirnya aturan ini baru disahkan pada hari terakhir kerja untuk para kementerian.

Editor : Bagus Hernawan

Baca Lainnya