Masih ingat rencana aturan blokir IMEI untuk ponsel BM (black market) yang sempat ramai beberapa bulan lalu?
Kabar terbaru dari Kompas Tekno menjelaskan bahwa hari Jumat 18 Oktober 2019, aturan tersebut akan ditandatangan oleh 3 kementerian.
Jika melihat kalender, tanggal tersebut adalah hari terakhir kerja untuk jajaran menteri kabinet tahun 2014 - 2019.
Ketiga kementerian yang dimaksud adalah KementerianPerindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), dan Kementerian Perdagangan.
Hal ini disampaikan oleh Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Kompas Tekno.
Menurut Rudiantara, aturan ini tidak otomatis berlaku setelah proses tanda tangan.
Masih ada proses transisi dan sosialisasi kepada masyarakat. Masih ada waktu transisi selama 6 bulan yang akan dilakukan.Masih dari penjelasan Rudiantara, disebutkan juga bahwa setelah ini setiap kementerian akan melakukan sinkronisasi data dan sistem.“Mengapa harus ada transisi, karena harus ada sosialisasi kepada masyarakat,” jelas pria yang akrab disapa Chief RA itu, dijumpai di kediamannya di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (18/10/2019) malam. “Ini kan sistem yang besar. Sistem yang besar nanti harus dilakukan adjustment,” lanjutnya."
Hal ini perlu dilakukan karena IMEI yang berada di Kemenperin harus terkoneksi dengan sistem di operator seluler.
Untuk melakukan hal tersebut, perlu ada proses penyesuaian, kalibrasi dan beragam lainnya.
Aturan blokir IMEI untuk ponsel Black Market awalnya akan diresmikan pada 17 Agustus silam. Namun setelah ditunggu hingga akhir Agustus, tidak ada catatan terbaru mengenai hal tersebut.
Kabarnya waktu itu ada beberapa hal yang macet di Kemeperin sedangkan di Kominfo dan Kemendag, semuanya telah rampung.
Bagaimana tanggapan kamu mengenai rencana tanda tangan aturan blokir IMEI untuk iPhone tidak resmi? Bagikan di kolom komentar ya!