Beli iPhone Dari Luar Negeri? Simak Cara Daftar IMEI di Indonesia

Jumat, 26 Mei 2023 | 15:58
MakeMac

iPhone 11 Pro

Pemerintah Indonesia telah menjalankan aturan blokir koneksi seluler untuk ponsel BM (Black Market) atau masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak.

Apakah dengan aturan ini, artinya kamu tidak bisa lagi membeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan di Indonesia? Tenang, masih bisa kok.

Apple Fanboy yang ingin membeli iPhone atau iPad dengan tipe Wi-Fi + LTE, masih bisa membelinya dari Apple Store negara tetangga dan digunakan di Indonesia.

Syaratnya adalah melakukan pendaftaran atau registerasi IMEI dari perangkat yang kamu beli di luar negeri.

Proses pendaftaran IMEI untuk ponsel atau gadget yang dibeli di luar negeri, dapat dilakukan lewat halaman web IMEI Registration Form milik Bea Cukai.

Proses Pendaftaran IMEI iPhone di Website Bea Cukai

Dikutip dari akun Instagram Bea Cukai, berikut ini proses yang harus kamu tahu untuk mendaftarkan IMEI perangkat iPhone atau iPad yang dibeli dari luar negeri.

  1. Buka halaman IMEI Registration Form di website Bea Cukai.
  2. Isi formulir yang tersedia di halaman IMEI Registration Form. Mulai dari Data Diri pengguna hingga List Data Barang. Kamu akan mendapatkan QR Code dan Registeration ID.
  3. Begitu sampai di Indonesia (di pelabuhan, bandara atau lainnya), silakan menuju pemeriksaan Bea Cukai dan tunjukkan QR Code dan Registeration ID yang didapatkan sebelumnya.

Tambahan

Bea Cukai

IMEI Registration Form

Diambil dari informasi di akun Twitter @BeaCukaiRI, berikut ini beberapa informasi tambahan yang bisa melengkapi proses pendaftaran IMEI di atas:

  1. Setiap orang maksimal hanya boleh melakukan hand carry berupa 2 perangkat gadget yang akan didaftarkan IMEI-nya.
  2. Registerasi IMEI tidak dikenakan biaya. Namun untuk barang bawaan berlaku ketentuan impor sesuai undang-undang.
  3. Barang penumpang yang diberikan pembebasan pajak, maksimal sebesar $500 untuk setiap penumpang.
  4. Input data di website IMEI Registration Form sebaiknya dilakukan sebelum keberangkatan (menuju ke Indonesia) untuk mendapatkan QR COde dan Registeration ID.
Baca Juga: Aturan Blokir IMEI Ponsel BM di Indonesia Mulai Berlaku 18 April

Bagaimana Dengan Turis Mancanegara?

Kembali pada catatan yang diberikan akun Instagram Bea Cukai, ada informasi khusus untuk turis asing.

Ponsel atau gadget milik turis asing yang menggunakan SIM Card asing tidak perlu melakukan registerasi.

Namun jika ingin menggunakan SIM Card Indonesia, bisa melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk bisa mendapatkan akses selama 90 hari.

Bagaimana dengan Gadget yang Dikirim Lewat Paket?

Bagaimana aturan yang berlaku untuk pembelian gadget yang memiliki nomor IMEI dan masuk ke Indonesia dengan sistem paket atau dikirim lewat jasa pengiriman?

Bea Cukai juga sudah menjelaskan mengenai hal tersebut di postingan yang sama.

Gadget yang memiliki nomor IMEI dan dibeli dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia lewat jasa pengiriman, proses registerasi IMEI di perangkat tersebut akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Memperbaiki iPhone dan iPad Stuck di Logo Apple

Ingat, Aturan Tidak Berlaku Surut

iPhone XR, iPhone 7 Plus

Wajib dicatat, aturan pemblokiran IMEI untuk ponsel yang tidak terdaftar ini tidak berlaku surut.

Artinya jika saat ini iPhone yang kamu gunakan tidak terdaftar di web imei.kemeperin.go.id namun sudah diaktifkan dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum 18 April 2020, itu artinya aman.

Perangkat tersebut tidak akan terblokir atau terdampak dengan aturan baru yang berjalan mulai 18 April.

Bagaimana, sudah jelas dengan semua detail seputar aturan blokir IMEI yang baru dijalankan di Indonesia? Bagikan artikel ini agar lebih banyak Sahabat MakeMac lain yang mendapatkan edukasi di atas ya.

Editor : Bagus Hernawan

Baca Lainnya