Follow Us

Aturan Blokir IMEI Ponsel BM di Indonesia Mulai Berlaku 18 April

Bagus Hernawan - Jumat, 17 April 2020 | 20:29
iPhone 11, iPhone 11 Pro, iPhone 11 Pro Max

iPhone 11, iPhone 11 Pro, iPhone 11 Pro Max

Setelah ditunggu selama 6 bulan, akhirnya tanggal 18 April 2020 akan segera tiba.

Di tanggal tersebut pemerintah Indonesia akan mulai menjalankan aturan blokir ponsel BM (Black Market, pembelian ilegal dari luar negeri) melalui pengecekan IMEI.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang ada di setiap perangkat yang mendukung kartu selular seperti ponsel, tablet atau gadget lainnya.

Regulasi blokir IMEI ini telah ditandatangani oleh 3 kementerian yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan.

Secara singkat, regulasi ini mengatur penggunaan jaringan selular di operator Indonesia, yaitu hanya dapat digunakan oleh perangkat seluler dengan IMEI yang terdaftar.

Perangkat IMEI yang terdaftar artinya adalah produk tersebut dijual secara resmi di Indonesia lewat gerai atau toko resmi atau telah didaftarkan.

Baca Juga: 5 Info Penting Seputar Uji Coba Aturan IMEI Mulai 17 Februari 2020

Database IMEI tersebut berasal dari data di Kemenperin yang dikumpulkan dari semua operator seluler di Indonesia.

Setelah aturan ini berlaku, ponsel BM yang dibeli di luar negeri untuk dibawa ke Indonesia dan tidak membayar pajak, maka IMEI yang digunakan tidak akan terdaftar.

Itu artinya ponsel tersebut tidak dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia.

Dalam pengujian dan persiapan yang dilakukan selama 6 bulan, pemerintah melalui Kominfo akhirnya memilih mekanisme Whitelist untuk aturan blokir IMEI ponsel ilegal atau BM di Indonesia.

Dengan skema Whitelist, siapa saja yang memegang nomor IMEI dari sebuah perangkat ponsel baru yang akan dibeli, bisa melihat apakah perangkat tersebut sudah terdaftar.

Editor : Bagus Hernawan

Baca Lainnya

Latest