2 Bulan Berlalu, Aturan Blokir IMEI Ponsel BM Masih Belum Berjalan

Jumat, 19 Juni 2020 | 17:42

iPhone XS Max

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan aturan untuk memblokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri secara ilegal atau tidak membayar pajak. Peraturan ini sejatinya telah diaktifkan sejak 18 April 2020.

Namun setelah 2 bulan berlalu, kabarnya masih banyak ponsel yang dijual secara Black Market atau masuk ke Indonesia tanpa bayar pajak dan tetap bisa mendapatkan sinyal alias normal.

Salah satu contohnya adalah perangkat iPhone SE yang dikenalkan Apple pada tanggal 15 April 2020. Hingga artikel ini dibagikan, iPhone SE 2020 masil belum dijual secara resmi di Indonesia.

Padahal salah satu komponen aturan blokir IMEI menjelaskan bahwa perangkat yang dibeli secara ilegal (dibeli dari dari luar negeri, tidak membayar pajak sesuai ketentuan) dan diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak akan dapat digunakan dengan operator seluler di Indonesia.

Namun telah banyak Sahabat MakeMac yang membeli iPhone SE 2020 dari beragam marketplace dan bisa digunakan secara normal.

Baca Juga: Selamat Datang iPhone SE 2020! Layar 4,7 inci dan CPU A13 Bionic

IMEI iPhone SE 2020 yang tidak terdaftar

Padahal ketika dicek pada laman imei.kemenperin.com, nomor IMEI dari iPhone SE 2020 tersebut tampil dengan tulisan tidak terdaftar.

Jadi, bagaimana sebetulnya aturan blokir IMEI yang harusnya berjalan sejak 18 April 2020 lalu?

Menurut catatan Kompas Tekno, disebutkan bahwa Kemenperin (Kementerian Perindustrian) masih belum siap untuk menjalankan aturan tersebut.

Dari penjelasan pengamat telekomunikasi Moch S. Hendrowijono, kabarnya di awal perumusan aturan blokir IMEI, Kemenperin mempersiapkan standar skema blacklist namun akhirnya pemerintah mengambil skema whitelist untuk aturan ini.

“Jadi sebetulnya sejak tanggal 18 April itu sudah dideklarasikan, tapi kemudian Kemenperin (Kementerian Perindustrian) tidak siap karena yang mereka siapkan adalah skema blacklist untuk verifikasi IMEI ini, sementara pemerintah tiba-tiba mengubahnya menjadi skema whitelist,”

Baca Juga: Aturan Blokir IMEI Ponsel BM di Indonesia Mulai Berlaku 18 April

Laman sumber juga menjelaskan perbedaan skema blacklist dan whitelist untuk penerapan aturan blokir IMEI dari ponsel BM.

Blacklist adalah skema yang menerapkan standar “normally on”. Yaitu pemilik ponsel baik legal atau BM tetap dapat mengakses internet begitu ponsel aktif dan dinyalakan.

Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan dikenali sistem dalam beberapa haru, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar akan segera diblokir.

iPhone SE 2020

Sedangkan untuk mekanisme whitelist menggunakan standar normally off. Yaitu hanya pemilik ponsel dengan IMEI terdaftar, ponsel resmi yang dijual di Indonesia atau ponsel yang sudah bayar pajak saja yang akan mendapatkan sinyal.

Dengan metode whitelist, calon pembeli dapat melihat apakah IMEI dari ponsel tersebut sudah terdaftar atau belum sejak belum terjadi transaksi.

Narasumber berita juga menjelaskan bahwa mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) milik Kemenperin saat ini masih belum selesai dikonfigurasi.

Kendala ini tentunya menjadi hambatan bagi pihak operator yang sudah siap dan memasang Equipment Identity Register (EIR) yaitu mesin deteksi IMEI untuk ponsel BM yang mereka pasang.

Bagaimana pendapat kamu mengenai aturan blokir IMEI untuk ponsel BM yang masih belum berjalan? Bagikan di kolom komentar ya.

Editor : Bagus Hernawan

Baca Lainnya