Isu mengenai pemungutan pajak untuk transaksi digital sudah terdengar sejak lama.
Pemerintah Indonesia, akhirnya telah mengonfirmasi kebenaran dari isu tersebut.
Mengutip Kompas Tekno, hal itu ditandai dengan pembuatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang diresmikan pada Jumat (15/5) lalu dan berlaku mulai hari ini (1/7).
PMK tersebut mengatur pembelian produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud ataupun jasa.
Baca Juga: Ikuti Jejak Apple Music, Spotify Luncurkan Fitur Real Time Lyrics
Setiap pembeliannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Nantinya, kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN akan dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Artinya, para pengguna layanan digital seperti Apple Music, Apple TV+, Netflix, Spotify, Steam, dan lainnya akan dikenakan PPN dalam tiap transaksi.
Meski kebijakan tersebut sudah berlaku hari ini, pemerintah baru akan memungut pajak pada Agustus mendatang.
Baca Juga: Kemenperin Belum Punya Mesin Blokir IMEI Ponsel BM Hingga Sekarang
Munculnya kebijakan ini disinyalir jadi salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan keadaan ekonomi di Indonesia akibat COVID-19.
Seperti diketahui, industri layanan digital mengalami pertumbuhan selama pandemi terjadi.
Apple TV+ misalnya, pada laporan finansial Apple selama Q2 2020 lalu, layanan tersebut berhasil meraup keuntungan sebesar $13,3 miliar.
Baca Juga: Apple TV+ Mulai Tumbuh dan Diprediksi akan Raih 14 Juta Pelanggan
Raihan tersebut naik sekitar 16% dari pendapatan yang diperloeh pada tahun lalu.
Bahkan, pelanggan layanan berlangganan Apple tembus diangka 515 juta pelanggan.
Bagaimana pendapat sobat MakeMac? Apakah setuju dengan kebijakan tersebut? (*)
Baca Juga: Pengguna Layanan Berlangganan Apple Tembus 515 Juta di Q2 2020