Pemerintah Indonesia telah mengesahkan aturan blokir IMEI untuk ponsel BM (Black Market, dibeli tanpa bayar pajak) untuk dijalankan mulai 18 April 2020.
Namun ternyata hingga 2 bulan berlalu, aturan ini masih mengundang tanda tanya.
Sejumlah pedagang dan pengguna ponsel BM masih dapat mengaktifkan perangkat yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020 dan tidak mengalami masalah dengan sinyal seluler.
Apa penyebab aturan blokir IMEI untuk ponsel BM masih belum berjalan?
Dikutip dari Kompas Tekno, kabarnya hingga sekarang Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih belum memiliki mesin yang diperlukan untuk blokir akses seluler di perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar.
Hal ini disampaikan oleh Achmad Rodjih, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian.
Achmad Rodjih menyebutkan bahwa mesin belum diserahkan oleh pihak Kementerian Kominfo hingga sekarang.
Mesin tersebut bernama Central Equipment Identity Register (CEIR). Mesin ini nantinya akan menjadi acuan bagi para operator seluler untuk memblokir sinyal pada ponsel BM.
Secara singkat, mesin CEIR akan menyimpan data IMEI dari ponsel resmi atau yang sudah terdaftar. Sehingga ponsel tersebut bisa mendapatkan sinyal dari operator di Indonesia.
Baca Juga: 2 Bulan Berlalu, Aturan Blokir IMEI Ponsel BM Masih Belum Berjalan
CEIR Versi Cloud di Bulan Juli
Masih dikutip dari laman sumber, kabarnya Kemenperin akan menggunakan mesin CEIR versi cloud yang akan mulai segera dikonfigurasi agar aturan blokir IMEI dapat segera berjalan.