Susul App Store, Google Play Dikabarkan Perbarui Aturan Potongan 30%

Senin, 28 September 2020 | 11:08
androidpolice.com

Google Play Store

Google dikabarkan akan memperbarui kebijakan dari layanan Google Play terkait in-app purchase atau pembelian dalam aplikasi.

Kebijakan ini, pada khususnya terkait dengan potongan atau pungutan biaya 30 persen dari tiap transaksi in-app purchase.

Sebenarnya, kebijakan tersebun sudah ditetapkan Goolge bertahun-tahun lalu.

Namun, selama ini pihak Google terkesan tidak tegas dalam menerapkannya.

Baca Juga: Rusia Minta Apple Turunkan Potongan App Store Jadi 20 Persen

Sehingga, para developer pun mengakalinya dengan mendorong pengguna untuk melakukan transaksi in-app purchase secara langsung, lewat kartu kredit misalnya.

Kini, Google tampaknya mulai sadar dan berencana untuk memperketat kebijakan tersebut.

Menurut laporan Bloomberg, Google akan mulai memperkenalkan pedoman barunya pada pekan depan.

Terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan oleh developer, khususnya dari segi sanksi.

Baca Juga: Selama Pandemi, Pendapatan App Store 2x Lebih Besar dari Google Play

Bagi developer yang tidak mematuhi aturan in-app purchase akan diberi waktu untuk memperbarui aplikasi.

Jika mereka tidak menghiraukannya, maka pihak Google tak segan-segan menghapus aplikasi yang bersangkutan.

Baca Juga: Aturan Pajak Bikin Harga Aplikasi App Store Naik di 4 Negara

Hal tersebut bisa dibilang sama seperti apa yang dilakukan Apple lewat App Store.

Bedanya, sejak awal menerapkan kebijakan, Apple sudah tegas dan tidak memberikan toleransi sedikit pun.

Kasus terakhir adalah yang dialami Epic Games. Karena melanggar peraturan yang ada, developer game tersebut harus menerima konsekuensi berupa pemblokiran akses ke App Store.

Baca Juga: Akun Epic Games Resmi Dihapus dari App Store. Selamat Tinggal Fortnite

Kebijakan potongan biaya 30 persen dianggap merugikan developer dan memberatkan beban ke pengguna.

Akan tetapi, mau tidak mau, para developer harus mematuhi aturan jika masih ingin beroperasi lewat kedua layanan tersebut. (*)

Editor : Bagus Hernawan

Baca Lainnya