Aplikasi media sosial berbasis audio, Clubhouse terus menjadi perbincangan hangat hingga saat ini.
Masyarakat Indonesia mulai bermigrasi dan menjajal aplikasi tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Bahkan, dari kalangan public figure tanah air hingga mantan menteri pernah membuat ruang obrolan di Clubhouse.
Namun, euforia masyarakat terhadap Clubhouse terancam akan segera usai dalam waktu dekat.
Baca Juga: Kominfo Bertemu Facebook, Bahas Kemungkinan Penyalahgunaan Sejuta Data Pribadi
Pasalnya, aplikasi tersebut bisa saja diblokir oleh Kementerian Komunikasidan Informatika (Kominfo) karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Juru bicara Kominfo menegaskan bahwa aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapat sanksi.
"Sesuai PM Nomor 5 Tahun 2020, bagi (PSE) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ujarnya, seperti dikutip KompasTekno, Selasa (16/2).
Sampai saat ini, Clubhouse diketahui masih belum terdaftar dan hal itupun diakui oleh Deddy.
Kendati demikian, Clubhouse masih punya waktu hingga 24 Mei 2021 untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.
Sebab batas waktu pendaftaran berlangsung selama 6 bulan sejak peraturan diteken 24 November 2020.
Jika tidak, makapengguna Clubhouse di Indonesia bisa saja gigit jari alias tidak dapat menggunakan sosial media ini lagi.
Bagaimana pendapat kamu mengenai Clubhouse yang belum terdaftar diPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE)? Bagikan di kolom komentar ya.