Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di situs resmi PSE Kominfo pada 20 Juli lalu.
Apple sebagai salah satu penyedia layanan digital di Indonesia juga telah terdaftar di situs resmi PSE Kominfo.
Berdasarkan pantauan MakeMac di situs PSE Kominfo pada hari Senin (26/7), Appleterdaftar sebagai PSE sejak 20 Juli 2022.
Nama perusahaan Apple di situs PSE Kominfo adalah Apple Distribution International Limited.
Baca Juga: Duh! Situs PSE Kominfo Diretas Hacker, Begini Nasibnya Kini
MakeMac menemukan bahwa Apple mendaftarkan 2 layanannya di Kominfo yaitu Apple App Store dan iCloud.
Setelah terdaftar di PSE Kominfo, App Store dan iCloud secara administratif berstatus layanan elektronik legal di Indonesia.
Hal ini berarti pengguna iPhone, iPad, Mac, hingga Apple Watch tak perlu lagi khawatir akan pemblokiran App Store oleh Kominfo karena melanggar kebijakan PSE.
Baca Juga:Apple Music hingga Apple TV+ Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Bagi kamu yang belum tahu, Kominfo memberlakukan kebijakan PSE berdasarakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 5 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar sebagai PSE di situs Kominfo, termasukApple yang merupakan pengembang dan penyelenggara layanan Apple Music, Apple TV+, dkk.
Jika perusahaanPSE tak mendaftar dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberi peringatan keras hingga pemblokiran layanan.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," ujar Dirjen Aptikan Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sebagaimana dikutip dariKompas Tekno.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengungkapkan bahwaKominfo tidak akan langsung menutup atau melakukan pemblokiran layanan Apple dan aplikasi/layanan digital lain yang belum mendaftar sebagai PSE.
Menurut Johnny G Plate, perusahaan digital yang belum mendaftar di situs resmi PSE Kominfo per tanggal 20 Juli tak akan langsung diblokir, jadi wacana pemblokiran belum tentu terjadi.
Kominfo akan memberikan sanksi administratif terlebih dahulu untuk perusahaan tersebut.
"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat (aplikasi) bagi masyarakat," ujar Johnny sebagaimana dikutip dari Kompas Tekno.
"Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," sambung Johnny.
Penjelasan Menkominfo menunjukan bahwa layanan Apple tak akan langsung diblokir oleh pihak Kementerian karena belum mendaftar sebagai PSE.
Baca Juga:Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo Karena Belum Terdaftar Sebagai PSE
Per tanggal 23 Juli 2022, tak hanya Apple yang belum terdaftar di situs PSE Kominfo.
Berdasarkan pantauan MakeMac, masih banyak perusahaan teknologi raksasa lain yang belum terdaftar, seperti Tesla, Amazon, Yandex, dll.
(*)