Organisasi Kesehatan Dunia di bawah PBB, WHO umumkan akui adanya penyakit ‘Gaming Disorder’.
Gaming Disorder masuk dalam daftar gangguan kesehatan mental yang baru dirilis WHO.
Keputusan ini diambil usai rapat tahunan 2019 di Geneva, Swiss bersama dengan negara-negara anggota World Health Organization (WHO).
Baca Juga: Katalog Aplikasi dan Games Mingguan: Archero, Ailment, Nichi, iStat Menus
Dalam pertemuan tahunan tersebut WHO resmi kecanduan pada permainan di ponsel dan platform lain sebagai penyakit internasional.
Gangguan kesehatan ini kemudian diberi kode ICD-11 yang memaksa berbagai negara untuk membuat rencana kesehatan publik.
Dalam pernyataannya, WHO menyebutkan bahwa keputusan ini diambil dengan melihat penelitian bahwa gangguan kesehatan ini hanya mempengaruhi orang yang aktif dalam permainan digital ataupun video game.
WHO bahkan menekankan bahwa saat ini masyarakat harus mampu membagi dan menggunakan waktu dengan bijak saat menggunakan gawai.
However, people who partake in gaming should be alert to the amount of time they spend on gaming activities, particularly when it is to the exclusion of other daily activities.Mengutip dari Nikkei, WHO mendefinisikan Gaming Disorder sebagai gangguan yang menyebabkan seseorang tidak dapat mengkontrol waktu dan frekuensi bermain game.ICD-11 has been updated for the 21st century and reflects critical advances in science and medicine