Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penyelundup iPhone Palsu ke Amerika Serikat Dihukum 3 Tahun Penjara

Wahyu Prihastomo - Kamis, 01 Agustus 2019 | 16:05
Penyelundup iPhone Palsu ke Amerika Serikat Dihukum 3 Tahun Penjara.

Penyelundup iPhone Palsu ke Amerika Serikat Dihukum 3 Tahun Penjara.

Seorang warga negara Tiongkok yang tinggal di Amerika Serikat baru-baru ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atau lebih tepatnya 37 bulan.

Pasalnya, ia menjadi otak dari penyelundupan produk iPhone serta iPad palsu dari negara asalnya.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyatakan kalau setidaknya terdapat 40.000 unit produk palsu yang berhasil diselundupkan pria bernama Jianhua "Jeff" Li ini.

Aktifitas ilegal ini rupanya sudah dilakukan Jeff selama periode Juli 2009 hingga Februari 2014 silam.

Baca Juga: Dengan iPhone Palsu, Mahasiswa Ini Menipu Apple Hingga $ 1 Juta

Dalam prosesnya, antara unit gadget dan labelnya dikirim secara terpisah untuk menghindari deteksi dari pihak bea cukai.

Perangkat ini kemudian dikirim ke suluruh penjuru Amerika Serikat dan hasil penjualannya disetor kepada sejumlah rekening yang berbasis di Florida, New Jersey, hingga Italia.

Penyebaran aset ini dilakukan Jeff untuk menghindari kecurigaan atas jumlah saldo yang berlimpah.

Dalam periode tersebut Jeff tercatat sanggup meraup keuntungan hingga $1,1 juta atau sekitar Rp 15,5 miliar.

Jeff yang selama ini tinggal di Amerika Serikat dengan Visa pelajar ini akhirnya mengaku bersalah kepada Pengadilan Distrik New Jersey dan akan mengikuti semua aturan hukum yang dengan kooperatif.

Tidak sendirian, Jeff yang membangun perusahaan kecil bernama Dream Digital ini juga bekerja sama dengan sejumlah oknum lainnya.

Baca Juga: Aksesoris Airpods Langka di Indonesia, Hati-Hati AirPods Palsu!

Editor : MakeMac

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x