Pemerintah Perancis resmi mengenakan denda kepada Apple dengan nilai mencapai $27 juta atau sekitar Rp 369 miliar lebih.
Bukan tanpa alasan, Apple dituntut atas update patch mereka pada tahun 2017 yang membuat performa iPhone 6, iPhone 7, dan iPhone SE jadi lebih lambat.
Apple juga disalahkan karena tidak memberi tahu pengguna atas risiko tersebut.
Direktorat Jenderal Persaingan, Konsumsi, dan Penindasan Penipuan Perancis (DGCCRF) sebenarnya sudah menerima laporan ini sejak tahun 2018 lalu.
Saat itu ditemukan bahwa pemilik iPhone tidak diberi tahu kalau update sistem iOS 10.2.1 dan 11.2 ternyata bisa membuat kerja ponsel jadi lambat.
Baca Juga: Ternyata, FBI Masih Belum Dapat Membuka iPhone Pelaku Terorisme
Update tersebut sudah dirilis sejak tahun 2017 dan sudah sewajarnya banyak pengguna yang langsung melakukan update.
Dalam update tersebut disertakan beberapa pembaruan, yang jadi sorotan dalam masalah ini adalah sistem dynamic power management device.
Sistem ini, dalam kondisi tertentu, ternyata bisa memperlambat kinerja ponsel dengan usia baterai sudah cukup tua.
Karena sistem tidak bisa dikembalikan lagi ke versi sebelumnya, akhirnya banyak pengguna yang terpaksa mengganti baterai atau bahkan membeli ponsel baru.
Dalam laporannya, DGCCRF menganggap kalau pemberian informasi yang tidak lengkap merupakan praktik kemorsial yang menyesatkan.
Di sisi lain, Apple berpendapat bahwa pembatasan kecepatan ponsel yang sudah berumur bisa membuat sistem jadi lebih awet.