Layanan Netflix mulai menaikkan harga berlangganan untuk pengguna baru ataupun lawas mulai awal Agustus 2020.
Dikutip dari Kompas Tekno, hal ini dilakukan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.
Peraturan ini mengatur produk digital impor yang berupa barang tidak beruwujud alias jasa dan layanan. Hal ini termasuk layanan streaming online, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) sebesar 10 persen.
“Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020,” ujar juru bicara Netflik kepada KompasTekno, Sabtu (1/8/2020).
Harga Langganan Netflix
Baca Juga: Akhirnya! Pengguna Indihome dan Telkomsel Bisa Akses Netflix Tanpa VPN
Perubahan harga berlangganan Netflix akan berlaku mulai Agustus 2020 atau di jadwal tagihan pengguna untuk bulan berikutnya.
Kenaikan harga ada di kisaran 5 ribu hingga 17 ribu Rupiah setelah dikenakan PPN 10 persen.
Berikut ini daftar harganya:
- Netflix Mobile: Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
- Netflix Basic: Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
- Netflix Standard HD: Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
- Netflix Premium Ultra HD: Rp 169.000 menjadi Rp 186.000
Karena aturan ini berlaku untuk beragam layanan digital seperti streaming musik, streaming film, aplikasi atau game digital, serta jasa online lainnya dari luar negeri.