Apple mengeluarkan 164 juta dollar Amerika ataulebih dari 220 miliar Rupiah guna bayar lisensilagudi Apple Music.
Kabar ini dirilis oleh salah satu organisasi non-profit di Amerika, The Mechanical Licensing Collective (MLC).
Organisasi ini sendiri didirikan olehDepartemen Hak Cipta Amerika Serikat (US. Copyright Office) pada tahun 2019.
Baca Juga: Apple Music Replay 2021 Rilis, Apa Bedanya dengan Spotify Wrapped?
Mulai awal Januari 2021,MLC akan mengumpulkanroyalti dari lisensi lagu yang digunakan oleh penyedia layanan streaming musik.
Nantinya,royalti yang terkumpul akan diberikan ke kreator-kreator musik asal Amerika Serikat yangterlibat dibalik terciptanya sebuah lagu.
Kreator tersebut antara lain pencipta lagu, komposer, music publisher, dan lain sebagainya.
Pembayaran royalti ini dirasa penting untuk memberikan sebuah penghargaan danapresiasi kepada kreator tersebutatas terciptanya sebuah lagu.
Selain Apple, terdapat beberapa penyedia layanan streaming musik lain yang harus membayarkan royalti serupa kepada MLC.
Mereka adalah Spotify, Amazon, Google, dan penyedia layananstreaming musik lainnya.
Apple Music sendiri masih berada di peringkat 1 sebagai layananstreaming musik yang mengeluarkan dana terbanyak guna membayar royalti ke MLC.