Apple mengeluarkan 164 juta dollar Amerika atau lebih dari 220 miliar Rupiah guna bayar lisensi lagu di Apple Music.
Kabar ini dirilis oleh salah satu organisasi non-profit di Amerika, The Mechanical Licensing Collective (MLC).
Organisasi ini sendiri didirikan oleh Departemen Hak Cipta Amerika Serikat (US. Copyright Office) pada tahun 2019.
Baca Juga: Apple Music Replay 2021 Rilis, Apa Bedanya dengan Spotify Wrapped?
Mulai awal Januari 2021, MLC akan mengumpulkan royalti dari lisensi lagu yang digunakan oleh penyedia layanan streaming musik.
Nantinya, royalti yang terkumpul akan diberikan ke kreator-kreator musik asal Amerika Serikat yang terlibat dibalik terciptanya sebuah lagu.
Kreator tersebut antara lain pencipta lagu, komposer, music publisher, dan lain sebagainya.
Pembayaran royalti ini dirasa penting untuk memberikan sebuah penghargaan dan apresiasi kepada kreator tersebut atas terciptanya sebuah lagu.
Selain Apple, terdapat beberapa penyedia layanan streaming musik lain yang harus membayarkan royalti serupa kepada MLC.
Mereka adalah Spotify, Amazon, Google, dan penyedia layanan streaming musik lainnya.
Apple Music sendiri masih berada di peringkat 1 sebagai layanan streaming musik yang mengeluarkan dana terbanyak guna membayar royalti ke MLC.