Follow Us

Juri Texas Wajibkan Apple Bayar Rp 4,4 Triliun, Ini Sebabnya!

Gama Prabowo - Senin, 22 Maret 2021 | 13:48
logo perusahaan Apple
latimes.com

logo perusahaan Apple

Apple kembali berurusan dengan hukum setelah terseret kasus pelanggaran Hak Paten di Amerika Serikat.

Pada Jumat (19/3), Juri federal di Texas memutuskan Apple bersalah atas dugaan pelanggaran hak paten teknologi terhadap Personalised Media Communications (PMC).

Atas kasus pelanggaran hak paten ini, Juri Texas mewajibkan Apple untuk membayar Rp 4,4 Triliun kepada PMC.

Melansir dari Bloomberg.com, Apple telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak paten teknologi manajemen hak digital bernama FairPlay yang digunakan untuk melakukan distribusi konten dari aplikasi iTunes, App Store, dan Apple Music.

Baca Juga: Mulai Damai, Mark Zuckerberg Terima Kebijakan Privasi dari Apple

Melansir dari The Verge, pada awalnya PMC menggugat Apple pada tahun 2015 karena diduga melangar 7 hak patennya.

Apple berhasil memenangkan gugatan ini di Dewan Pengadilan dan Banding Paten, namun pengadilan banding membatalkan keputusan tersebut pada Maret 2020 lalu.

Pada akhirnya, sidang terus berlanjut dan menghasilkan keputusan yang mewajibkan Apple untuk membayar Rp 4,4 Truliun kepada PMC.

Lantas, bagaimana sikap Apple terkait keputusan juri federal Texas ini? simak halaman berikutnya!

Apple mengungkapkan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan juri, dan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Bahkan, Apple turut membagikan catatan yang berisi pernyataan bahwa kasus-kasus seperti ini merupakan hambatan dalam melakukan inovasi yang pada akhirnya merugikan konsumen.

Apple juga meragukan kredibilitas PMC yang dianggapnya tidak membuat ataupun menjual produk apapun.

Editor : Bagus Hernawan

Baca Lainnya

Latest