AirPods palsu merupakan barang ilegal yang meresahkan produsen, konsumen, dan pihak pemerintah.
Pada 6 Mei lalu, petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (AS) berhasil menggagalkanpengiriman AirPods Palsu dari Cina menuju Cincinnat, Ohio.
Tak main-main, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu AirPods palsu senilai 7 juta US Dollar atau sekitar Rp 100 Miliar.
Baca Juga: Belum Juga Dirilis, AirPods 3 Palsu Telah Beredar di Pasaran
Melansir dari Cbp.gov, pada awal penemuan, petugas Bea Cukai curiga dengan bentuk,desain dan fungsi earbuds yang mirip dengan AirPods.
Selain itu, AirPods palsu juga memiliki logo Apple di perangkatnya.
Setelah berkonsultasi dengan ahli perdagangan internasional, earbuds tersebut telah melanggar merk dagang dan kode hak cipta dari Apple AirPods.
Pada akhirnya, puluhan ribu AirPods palsu tersebut disita pada tanggal 11 Mei dan 13 Mei oleh petugas Bea Cukai Cincinnat, Ohio.
Baca Juga: Awas, AirPods Pro Palsu dengan Fisik Identik Banyak Beredar!
Produk AirPods merupakan salah satu produk Apple yang paling sering dipalsukan.
Perusahaan pemalsu AirPods biasanya menjual barangnya dengan harga eceran yang lebih murah.
Baca Juga: Cara Membedakan AirPods Asli dan Palsu, Awas AirPods Super Clone!