Gugatan tersebut ditolak olehU.S. Court of Appeals for the Federal Circuit lantaran Yu dan Zhang tidak memiliki buktijelas bahwa idedual kamera adalah milik mereka.
Yu dan Zhang hanya mendasarkan gugatan mereka dari sebuah konsep abstrak buatan mereka yang sama sekali belum didaftarkan dalam lembaga hak paten manapun.
Maka dari itu,U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit resmi menolak gugatan tersebut karena kurangnya bukti.
Sementara itu, selain Apple, ternyata Yu dan Zhang juga menggugat satu perusahaan lain dengan gugatan yang sama.
Perusahaan selain Apple yang digugat oleh Yu dan Zhang adalah raksasa gadget asal Korea Selatan, Samsung.
Sama seperti Apple, Samsung pun digugat oleh Yu dan Zhang lantaran dianggap melanggar hak paten sistem dual kamera.
Namun lagi lagi, gugatan dari Yu dan Zhang kembali berujung pada kegagalan karenaU.S. Court of Appeals for the Federal Circuit resmi menolaknya.
Dengan ditolaknya gugatan terkait paten dual kamera iPhone dan Samsung, maka tuduhan pelanggaran hak paten yang dilayangkan dua pria ini tidak terbukti, serta resmi dicabut daridua perusahaan tersebut. (*)