Follow Us

Korea Selatan Resmikan RUU Anti Monopoli, Runtuhkan Dominasi Apple!

Gama Prabowo - Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:46
Apple Store di Korea Selatan
The Korean Herald

Apple Store di Korea Selatan

Dominasi Apple dan Google di Korea Selatan nampaknya bakal banyak berkurang.

Melansir dari Wall Street Journal, Majelis Nasional Korea Selatan baru saja meresmikan RUU Anti Monopoli yang membatasi kebijakan App Store dan Play Store terkait pembayaran pihak ketiga dalam aplikasi.

Setelah RUU Anti Monopoli ini berlaku, Apple dan Google harus mengijinkan pengembang untuk menerapkan sistem pembayaran independen di luar aplikasi.

RUU Anti Monopoli ini bakal berlaku kepada seluruh toko aplikasi yang beroperasi di Korea Selatan namun jelas berfokus untuk membatasi kebijakan monopolistik dari App Store dan Play Store.

Baca Juga: Korea Selatan Akan Wajibkan App Store Ijinkan Pembayaran Pihak Ketiga

Pekan lalu, Reuters mengabarkan bahwa pemerintah Korea Selatan akan mengesahkan undang-undang bisnis telekomunikasi (UU Anti Monopoli) yang mewajibkan App Store dan Play Store untuk mengizinkan metode pembayaran pihak ketiga.

Kabar dari Reuters tersebut terealisasi pada awal pekan ini berdasarkan laporan dari Wall Street Journal.

WSJ melaporkan bahwa pemungutan suara untuk mengesahkan RUU Anti Monopoli telah berakhir.

RUU telah disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan dan akan menjadi Undang-Undang setelah ditandatangani oleh Presiden Moon Jae In.

Proses penandatanganan RUU Anti Monopoli oleh Presiden Moon Jae In diprediksi bakal terjadi dalam waktu dekat.

Melansir dari Wall Street Journal, hal tersebut dikarenakan Presiden Korea Selatan beserta partainya sangat mendukung pemberlakuan RUU Anti Monopoli tersebut.

Sebagai infromasi, RUU Anti Monopoli yang disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan merupakan RUU pertama di dunia yang melemahkan dominasi raksasa teknologi terkait jual-beli digital dalam toko aplikasi.

Editor : Bagus Hernawan

Baca Lainnya

Latest