Platform sosial media Instagram kembali terjerat masalah penyalahgunaan data pengguna.
Kali ini, Meta didenda oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia karena menyalahgunakan data remaja.
Dilansir dari The Verge, Komisi Perlindungan Data Irlandia mendenda Meta senilai USD 402 juta USD atau sekitar Rp 5.9 Triliun.
Juru bicara Caolmhe McGuire mengatakan bahwa keputusan untuk mendenda Instagram telah matang karena didasarkan pada penyelidikan.
McGuire mengatakan bahwa rincian lengkap dari keputusan tersebut akan dipublikasikan pekan ini.
Baca Juga: Instagram Bantah Rumor Viral Membagikan Lokasi Presisi Pengguna
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Data Irlandia telah melakukan investigasi selama hampir 2 tahun untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran Instagram.
Hasil investigasi menunjukan bahwa Instagram melanggar 2 aturan General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa.
Pelanggaran pertama adalah Instagram memungkinkan pengguna muda berusia 13 hingga 17 tahun untuk membuat akun bisnis.
Peralihan dari akun pribadi ke akun bisnis membuat informasi kontak remaja tersebut tersedia untuk umum.
Bagi yang belum tahu, pengguna terkadan beralih ke akun bisnis karena jenis akun bisnis untuk mengakses fitur analytic engagement.
Pelanggaran kedua, Instagram diduga membuat akun beberapa pengguna remaja menjadi publik secara default.