Produk iPhone 14 series yaitu iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max telah dikenalkan di Apple Event awal September 2022.
Perangkat iPhone 14, iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max sudah dijual di Apple Store beragam negara mulai 16 September, sedangkan iPhone 14 Plus akan dijual mulai 7 Oktober mendatang.
Bagaimana dengan di Indonesia? Perangkat ponsel yang mendukung 4G atau teknologi yang lebih baru, harus terdaftar di Kemenperin dan POSTEL sebelum dijual resmi di Indonesia.
Biasanya proses pendaftaran ini memakan waktu beberapa minggu sejak perangkat resmi rilis di internasional, hingga dijual resmi di Indonesia.
Dari pantauan tim MakeMac, iPhone 14 series yaitu iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max, kini sudah terdaftar di website P3DN (Peningkatan Penggunana Produk Dalam Negeri) milik Kemenperin.
Singkatnya, iPhone 14 series sudah mengantongi sertifikat TKDN dari pemerintah Indonesia.
Bagi kamu yang belum tahu, TKDN alias Tingkat Kandungan Dalam Negeri adalah salah satu syarat dari pemerintah Indonesia untuk produsen ponsel atau gadget dengan teknologi 4G agar dapat dijual di Indonesia.
Syaratnya adalah minimal 35% dari komponen dalam produk tersebut harus melibatkan perusahaan nasional.
Namun untuk Apple, pemenuhan syarat TKDN ini dibuat dengan cara kerjasama pemerintah Indonesia dengan Apple lewat program Apple Developer Academy.
Baca Juga: 15 Fitur Tersembunyi di Update iOS 16 (Part 2), Ada Translate Bahasa Indonesia!
Kembali ke iPhone 14 di Kemenperin, nomor sertifikat yang digunakan untuk produk tersebut adalah 4615/SJ-IND.8/TKDN/9/2022 dengan tanggal berlaku mulai 22 September 2022.