Apple baru saja mengumumkan kenaikan harga App Store di Inggris Raya dan beberapa negara mulaitanggal 13 Februari.
Menurut perusahaan, kenaikan ini disebabkan oleh perubahan PPN dan pergerakan nilai tukar mata uang asing. (27/1/2023)
Sehingga, perusahaan mengharuskan kenaikan harga untuk pengguna di berbagai Negara tertentu.
Selain Inggris, kenaikan harga juga akan berlaku di negara-negara seperti Kolombia, Mesir, Hungaria, Norwegia, Afrika Selatan.
Namun, di Uzbekistan harga aplikasi justru akan turun karena pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 3%.
Baca Juga:Cara Cek Status Berlangganan Apple Music, Spotify, Netflix,dll di App Store
Di beberapa negara sepertiIreland, Luxembourg, Singapore, and Zimbabwe tidak ada kenaikan yang terlalu signifikan.
Namun, perusahaan mencatat bahwaharga di negara-negara tersebut juga akan disesuaikan bulan depan.
Hal tersebut terjadi karena faktor akan naikknya PPN di masing-masingnegara diantaranya:
- Irlandia: Pengurangan tarif pajak pertambahan nilai untuk surat kabar dan majalah elektronik dari 9% menjadi 0%
- Luksemburg: Pengurangan tarif pajak pertambahan nilai dari 17% menjadi 16%
- Singapura: Kenaikan tarif pajak barang dan jasa dari 7% menjadi 8%
- Zimbabwe: Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dari 14,5% menjadi 15%
Apple menambahkan bahwa Indonesia juga akan mengalami kenaikan harga di App Store.
Perusahaan menyatakan bahwa penyesuaian harga aplikasi di Indonesia dan beberapa negara lain akan segera dilakukan.