Ancaman Qualcomm untuk melarang impor iPhone ke Amerika Serikat akhirnya menjadi kenyataan. Produsen chip modem terbesar di dunia tersebut kabarnya sudah resmi melayangkan gugatan hukumnya ke pengadilan.
Dalam pernyataan resminya seperti dikutip 9to5Mac, Qualcomm menuding Apple sudah melakukan pelanggaran enam paten teknologi miliknya yang digunakan di iPhone besutannya.
Apple has engaged in the unlawful importation and sale of iPhones that infringe one or more claims of six Qualcomm patents covering key technologies that enable important features and functions in iPhones.Vice President and General Counsel Qualcomm Dan Rosenberg menyebut Apple terus menggunakan teknologi milik Qualcomm sementara mereka menolak membayar royaltinya. Kehadiran tuntutan hukum ini adalah untuk menghentikan mereka melanggar patennya.
Karena iPhone melanggar paten miliknya, Qualcomm dalam gugatan hukumnya meminta pengadilan untuk melarang penjualan iPhone di pasaran. Sebelumnya mereka ingin pengadilan melarang impor iPhone ke AS.
Baca juga:
- Qualcomm Minta Impor iPhone ke AS Diblokir
- Patuhi Apple, 4 Manufaktur Rekanan Kena Gugatan Hukum dari Qualcomm
- Qualcomm Resmi Tuntut Balik Apple Terkait Royalti Paten
Hingga berita ini diturunkan, Apple belum memberikan pernyataan resminya terkait gugatan hukum dari Qualcomm tersebut. Namun dipastikan, mereka bakal mengeluarkan dalam waktu yang tidak lama.
Kasus perseteruan Apple dan Qualcomm terkiat paten teknologi seluler di iPhone bermula dugaan praktis monopoli yang dilakukan Qualcomm. Mereka dituduh FTC melakukan pemaksaan kepada perusahaan teknologi termasuk Apple untuk menggunakan chip buatannya dengan pembayaran royalti yang kelewat mahal.
Apple pun berang dengan temuan tersebut. Selanjutnya, mereka mengambil langkah hukum dengan menggugat Qualcomm milyaran dolar di sejumlah negara, yaitu AS, Tiongkok, dan Inggris. Pihak Qualcomm menjawab gugatan Apple dengan menggugat balik.
Akses juga MakeMac melalui MM Reader untuk iPhone