Apple dinyatakan bersalah sudah melanggar sejumlah paten milik VirnetX, perusahaan teknologi dan software keamanan internet asal Nevada, Amerika Serikat, yang menggugat mereka sejak tahun 2010 lalu.
Berdasarkan putusan akhir yang dikeluarkan United States District Court for the Eastern District of Texas, Apple harus membayar denda sebesar $439,7 juta kepada VirnetX karena sudah menggunakan teknologinya dalam layanan iMessage dan FaceTime.
Pengadilan setempat memutuskan Apple sudah melanggar empat paten milik VirnetX. Paten-paten tersebut berkaitan dengan teknologi FaceTime, iMessage, VPN, dan nama domain, yang digunakan Apple dalam produk-produknya.
VirnetX kali pertama menggugat Apple pada 2010. Apple dinyatakan kalah dan didenda sebesar $386 juta dua tahun kemudian. Namun putusan pengadilan dibatalkan dan minta diadakan sidang ulang pada 2014 hingga putusan final keluar di 2017.
Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple kepada Virnet tergolong kecil buat Apple yang punya simpanan dana tunai lebih dari $200 miliar. Namun sebagaimana dikutip The Verge, mereka menyatakan bakal mengajukan upaya banding untuk melawan putusan tersebut.
Baca juga:
- Qualcomm Ingin Larang Penjualan dan Produksi iPhone di Tiongkok
- Layanan FaceTime dan iMessage Terancam Diblokir
- Apple Didenda $532 Juta Karena Langgar Paten Milik VirnetX
Perang paten sepertinya tidak terelakan antara banyak perusahaan teknologi besar, termasuk Apple. Sebelumnya, Apple mendapatkan gugatan hukum dari Qualcomm yang melaporkan mereka ke pengadilan di Beijing, tiongkok.
Produsen chip buat iPhone tersebut menuduh Apple sudah melanggar sejumlah paten miliknya dan meminta pengadilan untuk melarang produksi dan penjualan iPhone di Tiongkok. Apple yakin Qualcomm bakal gagal karena paten-paten yang disangkakan tidak pernah dibahas untuk dikenai royalti.
[source site_name = “The Verge” site_url = “https://www.theverge.com/2017/10/16/16482568/apple-virnetx-facetime-patent-battle-loss-appeal-planned”][/source]
Akses juga MakeMac melalui MM Reader untuk iPhone