Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Incar iPhone X, Pemeriksaan Barang di Bandara Soetta Diperketat

Andri Alfansyah - Senin, 06 November 2017 | 12:47
Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta dikabarkan memberlakukan pemeriksaan lebih ketat daripada biasanyai menyusul banyak warga Indonesia membeli iPhone X dari luar negeri.

Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta dikabarkan memberlakukan pemeriksaan lebih ketat daripada biasanyai menyusul banyak warga Indonesia membeli iPhone X dari luar negeri.

Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta dikabarkan memberlakukan pemeriksaan barang lebih ketat daripada biasanya. Hal ini menyusul ditemukan banyak warga Indonesia membeli iPhone X di Singapura.

Salah seorang sumber yang namanya dirahasiakan seperti dikutip DetikInet mengatakan merasa proses pemeriksaan di sana beda daripada sebelumnya. Sekarang semua barang bawaan seperti tas jinjing dan koper diminta untuk diperiksa melalui X Ray.

iPhone X kini menjadi incaran petugas Bea Cukai. Pasalnya, ia termasuk ke dalam barang impor yang harganya melewati batas yang ditetapkan. Jika harganya melebihi, maka penumpang wajib membayar pajak yang terbilang sangat tinggi.

“Iya (iPhone X) itu termasuk, kalau selama melebihi, dia kena,” kata Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai kepada detikFinance di Kantornya, benerapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010, penumpang individu hanya dibatasi membawa barang dengan harga $250. Sedangkan penumpang keluarga dibatasi $1.000.

Jika penumpang diketahui membawa iPhone X, maka dia wajib membayar pajak yang jumlahnya terbilang sangat tinggi. iPhone X sendiri dibanderol mulai SG$1648-SG$1.888 (Rp 16,3 juta-Rp 18,6 juta) untuk model dengan kapasitas storage 64GB dan 256GB.


Baca juga:


Setidaknya kamu yang membeli iPhone X 64GB wajib membayar pajak sebesar Rp 4.898.421. Pajak tersebut dibayarkan dengan rincian Rp 1.632.807 untuk PPN 10 persen dan Rp 3.265.614 untuk PPh 20 persen. Sedangkan bea masuk dan PPNBM 0 persen.

Untuk model iPhone X 256GB, maka pajak yang wajib dibayarkan lebih besar lagi. Dengan perhitungan yang sama, kamu harus membayar pajaknya sebesar Rp 5.580.000 per unit iPhone tersebut.

iPhone X sendiri sudah dijual secara perdana sejak Jumat, pekan lalu di sejumlah negara termasuk Singapura. Pembelinya tidak hanya warga dari Thailand, Malaysia, dan Myanmar, tapi juga warga dari Indonesia. Setelah balik ke Tanah Air, mereka harus mengeluarkan kocek tambahan untuk membayar pajaknya yang tinggi.

[source site_name = “DetikInet” site_url = “https://inet.detik.com/consumer/d-3713888/iphone-x-jadi-incaran-petugas-bea-cukai-bandara”][/source]


Akses juga MakeMac melalui MM Reader untuk iPhone

Editor : MakeMac





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x