Jadwal Molor, 3 Kementerian Belum Tanda Tangan Kerja Sama Blokir IMEI iPhone BM

Senin, 19 Agustus 2019 | 12:15

Jadwal Molor, 3 Kementerian Belum Tanda Tangan Kerja Sama Blokir IMEI iPhone BM

Tanggal 17 Agustus 2019 lalu, 3 kementerian di Indonesia harusnya bertemu untuk melakukan tanda tangan dari rencana peraturan blokir IMEI ponsel BM (Black Martket, import secara tidak resmi).

Namun hingga Senin, 19 Agustus 2019, belum ada pemberitaan mengenai hal tersebut.

Dari sejumlah sumber, disebutkan bahwa pemerintah Indonesia belum jadi meresmikan rencana kerja sama antar kementerian untuk aturan blokir IMEI ponsel BM.

Dikutip dari Kumparan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan bahwa dirinya belum tahu kapan pastinya aturan ini akan diterbitkan.

Rudiantara mengatakan bahwa masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan serta sejumlah koordinasi.

Beberapa diantaranya adalah masalah perpajakan dengan Menteri Keuangan. Berikut ini kutipan lengkapnya dari penuturan Rudiantara pada Minggu, 18 Agustus 2019.

“Saya belum tahu, harus konsultasi juga ke Menteri Keuangan soalnya kan ada masalah perpajakan nanti. Harus juga koordinasi sama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan juga melibatkan Kementerian Keuangan karena ada yang kaitan dengan pajak. Kalau nanti beli dari luar negeri masuk, terus nanya bayar pajak gimana kan harus ada cara-caranya,”

Baca Juga: Implementasi Blokir IMEI iPhone BM Masih Dipersiapkan, 17 Agustus Baru Tanda Tangan

Masalah lainnya adalah penggunana ponsel dari luar negeri untuk turis manca negara dan lain sebagainya.

Sedangkan jika dikutip dari CNN Indonesia, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail mengatakan bahwa rencana kerja sama ini masih menunggu jadwal dari 3 kementerian terkait.

Yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.

Menurut Ismail, momen 17 Agustus bukan berarti di tandatangai pada tanggal 17 Agustus karena pada tahun ini tanggal tersebut jatuh di akhir pekan.

“Waktunya masih menunggu ketersediaan waktu bapak-bapak Menteri terkait, memanfaatkan momentum 17 Agustus bukan berarti di tandatangani tanggal 17 Agustus, biasanya Permen di tandatangani pada hari kerja,”

Baca Juga: 7 Detail Wajib Tahu Seputar Rencana Blokir IMEI Ponsel Black Market

Masih dari sumber yang sama, Direktur Industri Elektronika dan Telekomunikasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto juga mengatakan bahwa belum bisa memastikan kapan aturan tersebut di tandatangani dan dilaksanakan.

Kembali pada Ismail, menurutnya aturan ini beum sampai dibahas oleh Menkominfo Rudiantara. Semua pembahasan tersebut masih dipegang oleh tim perancang aturan IMEI.

Pemerintah Indonesia sejak beberapa bulan ini sedang mempersiapkan aturan baru untuk memblokir IMEI dari ponsel iPhone atau smartphone BM.

Kabarnya aturan ini disiapkan untuk mencegah peredaran ponsel BM semakin marak di Indonesia dan mencegah kerugian pemerintah dari sumber pendapatan pajak semakin besar.

Nantinya jika peraturan ini sudah berlaku, ponsel yang dibeli dari luar negeri dan tidak mengantongi ijin, tidak dapat menggunakan jaringan selular di Indonesia.

Cara identifikasi kabarnya akan menggunakan basis nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang ada di setiap perangkat dengan teknologi selular.

Aturan ini mengincar ponsel dalam kondisi baru, tidak akan berpengaruh terhadap ponsel bekas atau yang sudah diaktifkan sebelum aturan tersebut dijalankan.

Tag

Editor : Bagus Hernawan