Wacana pemerintah untuk blokir IMEI ponsel BM (Black Market) alias masuk ke Indonesia secara ilegal masih menjadi berita yang terus dibahas.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam sebuah kesempatan (Rabu, 14 Agustus 2019) menjelaskan bahwa implementasi aturan tersebut masih dipersiapkan.
Dikutip dari Detik, tanggal 17 Agustus 2019 baru akan dilakukan tanda tangan oleh beberapa kementrian untuk rencana implementasi aturan blokir IMEI.
Sedangkan pelaksanaan aturan ini akan menunggu masa transisi beberapa bulan.
“Rencana kebijakannya itu (pengumuman regulasi) menggunakan, memanfaatkan, momentum 17 Agustus-an. Pelaksanaannya nanti tunggu ada masa transisi berapa bulan,”Baca Juga: 7 Detail Wajib Tahu Seputar Rencana Blokir IMEI Ponsel Black Market
Ponsel BM yang Sudah Diaktifkan Tidak Terdampak
Rudiantara juga memastikan bahwa perangkat ponsel BM sebelumnya yang sudah dibeli oleh masyarakat, tidak akan terdampak aturan baru tersebut.Aturan ini disebutkan tidak akan merugikan masyarakat yang terlanjur membeli ponsel BM di waktu sebelumnya.
Dalam beberapa catatan lain yang tim MakeMac dapatkan, kabarnya setelah tanggal 17 Agustus 2019, ponsel BM yang baru diaktifkan tidak dapat lagi menerima sinyal selular dari operator di Indonesia.
Namun ada juga catatan yang menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan tenggang waktu 6 bulan sejak 17 Agustus 2019 yaitu 17 Februari 2020, agar para pemilik ponsel BM dapat mendaftarkan perangkatnya.
Hingga berita ini dibagikan, belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal resmi pemblokiran ponsel BM di Indonesia atau cara mendaftarkan perangkat agar dapat digunakan di Indonesia dengan lancar.
Sebagai tambahan, kamu dapat memasukkan data IMEI dari perangkat iPhone atau smartphone lain yang digunakan ke laman IMEI Kemenperin.
Tautan tersebut berguna untuk mengece apakah IMEI ponsel kamu sudah terdaftar di Indonesia.