Kemenperin Belum Punya Mesin Blokir IMEI Ponsel BM Hingga Sekarang

Kamis, 25 Juni 2020 | 15:05

iPhone 11 Pro

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan aturan blokir IMEI untuk ponsel BM (Black Market, dibeli tanpa bayar pajak) untuk dijalankan mulai 18 April 2020.

Namun ternyata hingga 2 bulan berlalu, aturan ini masih mengundang tanda tanya.

Sejumlah pedagang dan pengguna ponsel BM masih dapat mengaktifkan perangkat yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020 dan tidak mengalami masalah dengan sinyal seluler.

Apa penyebab aturan blokir IMEI untuk ponsel BM masih belum berjalan?

Dikutip dari Kompas Tekno, kabarnya hingga sekarang Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih belum memiliki mesin yang diperlukan untuk blokir akses seluler di perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar.

Hal ini disampaikan oleh Achmad Rodjih, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian.

Achmad Rodjih menyebutkan bahwa mesin belum diserahkan oleh pihak Kementerian Kominfo hingga sekarang.

Mesin tersebut bernama Central Equipment Identity Register (CEIR). Mesin ini nantinya akan menjadi acuan bagi para operator seluler untuk memblokir sinyal pada ponsel BM.

Secara singkat, mesin CEIR akan menyimpan data IMEI dari ponsel resmi atau yang sudah terdaftar. Sehingga ponsel tersebut bisa mendapatkan sinyal dari operator di Indonesia.

Baca Juga: 2 Bulan Berlalu, Aturan Blokir IMEI Ponsel BM Masih Belum Berjalan

CEIR Versi Cloud di Bulan Juli

Melihat IMEI di iPhone

Masih dikutip dari laman sumber, kabarnya Kemenperin akan menggunakan mesin CEIR versi cloud yang akan mulai segera dikonfigurasi agar aturan blokir IMEI dapat segera berjalan.

Sedangkan mesin CEIR fisik baru akan siap digunakan pada 24 Agustus 2020 dan beroperasi secara penuh. Dengan mesin CEIR versi fisik, pemblokiran IMEI ponsel BM disebut akan lebih optimal.

Apa bedanya mesin CEIR fisik dan cloud?

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Nur Akbar Said mengatakan bahwa mesin CEIR fisik dan cloud sebetulnya punya fungsi yang sama.

Namun untuk versi cloud perlu pengujian dan penyempurnaan yang lebih cermat agar bisa berjalan lancar.

Alasan mesin CEIR cloud akan dipersiapkan lebih dahulu juga berhubungan dengan pandemi COVID–19.

Karena saat ini akibat pandemi COVID–19, sistem pengadaan hardware bisa mendapatkan kendala seperti masalah import dan lain sebagainya.

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Danny Buldansyah (via Kompas Tekno), mengatakan bahwa minggu ini hingga awal Juli akan dilakukan functional test dan serah terima fungsi CEIR dan EIR kepada Kemenperin.

Sedangkan untuk CEIR fisik, proses instalasi mesin akan dilakukan Kominfo mulai awal Juli 2020.

Tag

Editor : Bagus Hernawan