Pemerintah Indonesia telah mengesahkan aturan untuk memblokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri secara ilegal atau tidak membayar pajak. Peraturan ini sejatinya telah diaktifkan sejak 18 April 2020.
Namun setelah 2 bulan berlalu, kabarnya masih banyak ponsel yang dijual secara Black Market atau masuk ke Indonesia tanpa bayar pajak dan tetap bisa mendapatkan sinyal alias normal.
Salah satu contohnya adalah perangkat iPhone SE yang dikenalkan Apple pada tanggal 15 April 2020. Hingga artikel ini dibagikan, iPhone SE 2020 masil belum dijual secara resmi di Indonesia.
Padahal salah satu komponen aturan blokir IMEI menjelaskan bahwa perangkat yang dibeli secara ilegal (dibeli dari dari luar negeri, tidak membayar pajak sesuai ketentuan) dan diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak akan dapat digunakan dengan operator seluler di Indonesia.
Namun telah banyak Sahabat MakeMac yang membeli iPhone SE 2020 dari beragam marketplace dan bisa digunakan secara normal.
Baca Juga: Selamat Datang iPhone SE 2020! Layar 4,7 inci dan CPU A13 Bionic
Padahal ketika dicek pada laman imei.kemenperin.com, nomor IMEI dari iPhone SE 2020 tersebut tampil dengan tulisan tidak terdaftar.
Jadi, bagaimana sebetulnya aturan blokir IMEI yang harusnya berjalan sejak 18 April 2020 lalu?
Menurut catatan Kompas Tekno, disebutkan bahwa Kemenperin (Kementerian Perindustrian) masih belum siap untuk menjalankan aturan tersebut.
Dari penjelasan pengamat telekomunikasi Moch S. Hendrowijono, kabarnya di awal perumusan aturan blokir IMEI, Kemenperin mempersiapkan standar skema blacklist namun akhirnya pemerintah mengambil skema whitelist untuk aturan ini.
“Jadi sebetulnya sejak tanggal 18 April itu sudah dideklarasikan, tapi kemudian Kemenperin (Kementerian Perindustrian) tidak siap karena yang mereka siapkan adalah skema blacklist untuk verifikasi IMEI ini, sementara pemerintah tiba-tiba mengubahnya menjadi skema whitelist,”