Sebuah firma digital yang berbasis di Wyoming, WiNet Labs baru-baru ini menggugat Apple terkait teknologi jaringan "Personal Hotspot" yang digunakan iPhone dan iPad.
Fitur Personal Hotspot itu dituding telah melanggar hak paten karena WiNet Labs merasa telah mematenkan metode serupa sebelumnya.
Poin yang jadi sasaran gugatan adalah peraturan hak paten nomor 7.593.374 mengenai "Multi-to-multi point ad-hoc wireless data transfer protocol".
Baca Juga : Juice for Mac, Aplikasi Bluetooth Device Manager dengan Detail Lengkap
Laporan ini diajukan WiNet Labs ke Pengadilan Distrik AS di wilayah Distrik Utara California.
WiNet Labs sendiri mengaku telah mengembangkan metode sharing jaringan ini sebelum digunakan oleh Apple.
Bahkan pada tahun 2014 lalu, WiNet sempat menawarkan untuk menjual hak paten dari metode ini epada Apple, namum mendapat penolakan.
Saat ini WiNet sedang berusaha mencari keadilan dengan tujuan utama untuk mendapatkan royalti yang layak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Paten mengenai metode sharing jaringan ini sebelumnya telah dipatenkan pada Mei 2009 dan diberikan kepada perusahaan Tiongkok bernama M-LABS.
Terhitung dari Agustus 2005, kedua perusahaan itu terdaftar sebagai penerima hak paten bersama.
Baca Juga : Melihat Kembali Keberanian Apple Mencabut Headphone Jack di iPhone
Namun hak paten berakhir pada tahun 2017 dimana kedua perusahaan dilaporkan telah berulang kali terlambat melakukan pembayaran maintenance.
Saat ini baik WiNet maupun M-LABS sendiri dianggap sudah tidak aktif lagi dalam urusan metode sharing jaringan ini.
Apple tengah berusaha untuk membatalkan gugatan ini atau membuat paten dari WiNet dinyatakan tidak berlaku lagi.